Kejati Lampung Sita Harta Kekayaan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang Mencapai Rp38,5 M 

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) diperiksa Kejati Lampung terkait dukungan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses) senilai 17.286.000 USD.

“Hari ini kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan selama 6 jam dari pukul 16.00 WIB, sampai malam inin berlangsung, ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) di ruang Aspidsus Jalan R.Soeprapto Telukbetung Selatan.

Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk mantan Gubernur Lampung.

” Terkait kasus ini Arinal baru menjalani pemeriksaan, pihaknya melihat perkembangan penangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,

Baca Juga  Ketua DPRD Bernas Yuniarta Paparkan Pentingnya Implementasi Ideologi Pancasila

Tim penyidik Kejati Lampung sebelumnya sudah melakukan penggeledahan tempat tinggal Arinal pada Rabu (3/9) di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000 kecamatan Labuhan Ratu. “Pada penggeledahan, kami mengamankan aset milik Arinal yaitu sebagai berikut,” terangnya.

Aset yang diamankan berupa kendaraan roda empat tujuh unit senilai Rp3.500.000.000, logam mulia 645 Gram senilai Rp1.291.290.000, mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575 serta sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.

“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675, yang diamankan oleh Kejati Lampung,” ujarnya.

Aspidsus Armen Wijaya menambahkan, penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 USD melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Kami mohon dukungannya sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka,termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen, tandasnya. (ist/*)

Baca Juga  Balon Walikota Reihana Bilang Nanti Ada Kejutan dari NasDem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *