Berita  

Senyum Ceria Warga Kuala Ketapang Way Lunik Setelah Menerima Sporadik

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Wajah senyum cerah dan ceria terpancar dari muka-muka para warga penerima surat sporadik tanah lahan yang dihuni warga di wilayah Way lunik dan Ketapang Kuala milik Irsan Mustofa

Ya, pada Jum’at (23/10/2026) di kantor kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang, beberapa perwakilan warga menerima surat tanah (Sporadik) dari Abi Hasan Muang, penasehat hukum (PH) Insan Mustofa.

Anggota DPRD kota Edang Asnawi menegaskan bahwa dengan telah diterimanya surat tersebut membuktikan keraguan warga atas tanah yang telah dihuni mereka.

“Ya Alhamdulillah Syukur, dari pihak Penasehat Hukum Insan Mustofa yakni pak Abi Hasan, telah memberikan sporadik kepada warga. Ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga yang telah menempati lahan miliknya, maka dari itu, jangan ada keraguan lagi,’ ujar Endang Asnawi.

Selain itu, Legislator PDI-P ernuangan ini merapat bahwa pihak nya selama ini pun telah banyak andil membantu warga, dari jalan hingga keperluan air bersih. “Kemarin jalan menuju akses rumah warga yang telah di relokasi ini telah di rigid beton dan bantuan sumur bor pun telah direalisasikan. Karena itu juga diharapkan ada bantuan dari pemkot Bandar Lampung untuk menambahkan sumur bor untuk kecukupan air bersih warga,” ungkap Endang Asnawi.

Baca Juga  Tingkatkan PAD Dispar Gandeng Pelaku Usaha Travel Sektor Wisata

Karena itu, diharapkan juga kepada warga yang belum relokasi untuk segera pindah, karena Laham yang dihuni itu milik hak mutlak Insan Mustofa. ‘Hilang kak keraguan untuk kepemilikan lahan, ini pihak Mustofa telah membuktikan keseriusan dengan membuat surat sporadik, jadi jangan takut dan ragu,’ jelasnya.

Sementara, Abi Hasan Muang penasehat hukum (PH) Insan Mustofa menjelaskan bahwa penyerahan surat sporadik tersebut untuk menepis isu-isu yang selama ini beredar bahwa pihaknya tidak akan memberikan layanan dan ini dibuktikan adanya penyerahan surat sporadik.

“Surat sporadik ini silahkan ditingkatkan kami memberikan surat sporadik ini agar warga tidak ragu lagi bahwa mereka bisa memiliki lahan yang mereka tempati saat ini, silahkan jika mau ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik,” kata Abi Hasan.

Disinggung, bagaimana warga yang masih menempati lahan milik Kleinnya dan mereka belum juga relokasi? “Ya hal ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Namun, diharapkan warga bisa dengan sukarela pindah ke tempat buang telah disediakan,” harapanya.

Baca Juga  UPT KIR Dishub Optimis Target PAD Rp1,5 M Bisa Tercapai Surplus

Harapan kami, seluruh warga bisa memahami mekanisme yang telah disepakati. Dimana setiap KK mendapat kompensasi Rp 2,5 juta dan lahan seluas 10 x 5 di daerah kuala persisnya di belakang SMPN 32. Namun warga yang tidak mau pindah dan masih menepati lahan tersebut tentunya nanti akan kami ambil tindakan hukum,” tandasnya.

Di tempat yang sama Amin Tohari, salah seorang warga setempat yang menerima surat sporadik dari PH Insan Mustofa mengaku senang dan bahagia.

“Ya Alhamdulillah saya dan beberapa warga lainnya sudah menerima surat nya, ini ditangan saya, Syukur juga warga yang pindah kesini sudah dari separoh, kalau tidak salah kan itu ada 6 RT totalnya ya sekitar 280 an KK (Kepala Keluarga) dan sudah separoh lebih yang relokasi,” tandasnya. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *