DPRD Bandarlampung Paripurna Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung dengan Persyaratan Ketat

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG –Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung mendapat persetujuan dari delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (5/10/2026).

Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan mendukung dengan menekankan bahwa Pemkot harus menjelaskan secara rinci besaran modal, sumber anggaran, tahapan penyetoran dan proyeksi kepemilikan saham, serta harus ada target manfaat yang jelas termasuk proyeksi dividen untuk PAD, manfaat nyata bagi masyarakat terutama akses pembiayaan UMKM, jaminan tidak mengganggu APBD untuk program prioritas dan pelayanan dasar, serta monitoring dan evaluasi berkala yang transparan.

Fraksi PKS menyambut baik rencana tersebut dengan mencatat Pemkot telah menyetorkan Rp 25 miliar hingga 2025 dan berencana menambah Rp 25 miliar lagi bertahap hingga 2030, namun mengingatkan agar ada analisis kelayakan investasi yang matang agar tidak mengorbankan anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, agar penambahan modal berbanding lurus dengan kemudahan kredit murah untuk UMKM Bandar Lampung, serta agar optimalisasi PAD benar-benar terukur.

Baca Juga  Ide Cemerlang Komisi I DPRD Usul Angkat 1000 P3K Gaji bisa Dari Sumber Lain

Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui dengan catatan kritis bahwa porsi saham Pemkot turun dari 6,57 persen pada 2021 menjadi 5,34 persen pada 2025 karena tidak ada tambahan modal sejak 2020, padahal dividen historis periode 2021-2025 sangat efektif mencapai 145,2 persen dari modal yang disetor, sehingga PDIP menyoroti ketidakselarasan angka antara Raperda sebesar Rp 25 miliar dengan Naskah Akademik sebesar Rp 10 miliar dan merekomendasikan untuk menggunakan angka Rp 10 miliar serta menggeser jadwal penyetoran dari TA 2026 ke TA 2027 mengingat struktur APBD saat ini 89,8 persen adalah belanja operasi.

Fraksi Golkar menyatakan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut dengan syarat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan prinsip kehati-hatian agar tujuan kesejahteraan tercapai serta meminta Bank Lampung meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi warga Bandar Lampung sebagai nasabah.

Fraksi PAN menilai penyertaan modal sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi keuangan Bank Lampung dan memenuhi ketentuan kecukupan modal sesuai standar OJK, memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM dan meningkatkan PAD melalui dividen, namun menekankan tiga hal yaitu penyertaan modal tidak boleh mengorbankan alokasi belanja wajib dan mendesak seperti penanggulangan banjir, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, transparansi dan akuntabilitas harus didasarkan pada perhitungan akurat dengan laporan kinerja berkala, serta memastikan Bank Lampung dikelola secara profesional agar bebas dari risiko kerugian dengan penguatan tata kelola dan pengawasan berkelanjutan.

Baca Juga  May Day: Buruh Tuntut Upah Sesuai Standar UU Nomor 13

Fraksi NasDem memandang penyertaan modal sebagai instrumen untuk penguatan fiskal daerah, memperkuat sektor keuangan, meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Fraksi Demokrat secara garis besar mendukung penuh penguatan modal perbankan daerah karena selama ini berbanding lurus dengan peningkatan dividen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan, sehingga menyatakan menerima dan menyetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui agar Raperda dilanjutkan pembahasannya dengan harapan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Bandar Lampung dalam meningkatkan perekonomian daerah. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *