BANDARLAMPUNG-DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ) Tahun 2021, Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ) Tahun 2021.
Serta, agenda Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Pengangawasan Tindak Lanjut atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Pengangawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s/d Semester I 2021 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Nah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022. Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (4/4/2022).
Dalam paripurna tersebut ada tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo Putra.
Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD kota Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan.
Kedua Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu. Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Selanjutnya Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kemudian Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah. “Terakhir Raperda tentang penanggulangan bencana. Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.
Sementara, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.
“Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (*/adv)