BANDARLAMPUNG-Wah gawat bangunan ruko 10 unit ruko di Jalan Cik Ditiro, tepat depan supermarket Chandra, samping McD Kemiling, diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah toko (Ruko) dan perizinan lainnya.
Plt Kepala Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandar Lampung Muhtadi menjelaskan bahwa perizinan ruko di Kemiling tersebut belum masuk. “Belum ada itu belum masuk ke saya, coba saya cek nanti. Tapi kalau di berdiri diatas sungai dan melanggar GSS (Garis Spadan Sungai) dan Garis Spadan Bangunan (GSB) biasanya dari pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman tidak merekomendasikan,” ujar Muhtadi, Rabu (12/10/2022).
Sementara, Wakil Ketua Komisi III Agus Purwanto menjelaskan, jika pihaknya belum melihat langsung pembangunan ruko diatas sungai di Kemiling tersebut. “Kita sidak ke lapangan nanti. Kalau melanggar dan dibangun diatas sungai kita rekomendasikan nanti pembongkaran,” Jelasnya.
Nah, jika memang benar melanggar sambung dia, apalagi melanggar aturan perundang-undangan daerah aliran sungai (DAS) jelas masalah. “Menutup aliran sungai itu masalah, karena menghilang sungai itu melanggar UU lingkungan Hidup. Nanti kami sidak membawa semua satker terkait supaya jelas masalahnya, kita bawa Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman dan Pol PP serta lainnya,” tandasnya. (ron)