BANDARLAMPUNG-Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi pembukaan negara. Sehingga Pancasila tidak bisa diamendemen, sehingga tidak bisa dirubah, jika dirubah maka akan bubar negara Indonesia.
Demikian diungkapkan Dedi Yuginta, sebagai jawaban dari pertnyaan peserta dalam acara Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (PIP-WK) yang digelar anggota DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, di Jalan Nakip, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Senin (26/09/2022).
“Pancasila sebagai tiang negara, pondasi negara, dan menjadi dasar hukum negara Indonesia. Makanya, kalau pancasila dirubah maka bubar negara ini, merubah pembukaan artinya merubah negara, nggak boleh pancasila dirubah atau diamandemen. Kalau yang lain batang tubuh silahkan. Pancasila dasarnya negara kita, kalau diamandemen berubah bubar negara ini. Pancasila pembukaan negara, jadi tidak bisa dirubah,” ujar Dedi Yuginta.
Selain itu juga, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung ini menjelaskan, dari lima Sila pancasila masing-masing ada penjelasannya. Nah, untuk implementasi Sila ke-5 keadilan sosial, hal ini berhubungan dengan prilaku dimasyarakat, seperti saling tolong menolong dan gotong royongroyong, serta tidak memaksakan kehendak, saling menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan hak hak orang lain.
“Kalau bicara relatif itu cara pikir, karena cara pandang tentang keadilan itu beda. Bagaimana dengan implementasi di masyarakat tentang bantuan sosial. Ini sudah ada aturan yang tertulis. Tidak mutlak, ” Ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.
Sementara, narasumber Tunas Budi Lukito menjelaskan, bahwa ancasila bukan ajaran agama. Akan tetapi, Pancasila sebagai konsef berbangsa dan bernegara. Dalam pengamalan sila-sila Pancasila, Sila pertama ketuhanan yang mahasiswa Esa, maknanya dalam hidup manusia harus beragama, semudian Sila ke dia kemanusiaan yakni bagaimana kita hidup di masyarakat kita bertoleransi dan Sila ke tiga persatuan Indonesia, yakni kita tidak boleh terpecah belah.
Kemudian Sila ke empat pengamalannya dalam merumuskan masalah hendaknya dilakukan dengan musyawarah mufakat. Sila ke-lima keadilan sosial, bagaimana dalam bermasyarakat saling bantu membantu antar sesama. (ron)