BANDARLAMPUNG-Warga Kelurahan Kelapa 3 LK-02 RT-005 mengeluhkan akan proses pemekaran wilayah rukun tetangga (RT) di kelurahan tersebut. Pasalnya, proses pemekaran tidak sepenuhnya melalui peraturan walikota No. 13 tahun 2020 tentang pembentukan RT.
“Ya pada dasarnya kami warga sangat setuju akan adanya pemey RT tersebut, supaya rentan kendali dan untuk pemerataan pembangunan. Namun demikian, proses pemekaran tersebut harus mendasar dan kita ada acuanya, yakni perwali, itulah dasar sebagai aturan dan rujukan, bahwa pemekaran melibatkan masyarakat setempat dan tokoh-tokoh setempat dengan persetujuan,” Demikian, diungkapkan tokoh masyarakat setempat, Yudi Setiawan, Rabu (18/09/2024).
Menurut dia, lain hal pemekaran yang dilakukan di wilayah Kelurahan Kepala 3 selain tidak memenuhi Perwali juga dinilai banyak campur tangan dari lurah. Bahkan, masyarakat pun tidak pernah diajak musyawarah, malah dalam wacana pemekaran yang diajak musyawarah warga dari lingkungan lainnya.
“Dan semestinya urun rembuk dengan musyawarah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Ada keinginan masyarakat itu batas wilayah pemekaran tersebut jangan berbelok-belok tidak elok juga melhatnhay, kalau batasnya sungai kan enak juga, toh kalau ditimang kan jumlah warga yang menghuni sama, ” jelasnya.
Senada juga dikatakan Sumarno, jika dirinya sebagai pamong hanya ingin jadi penengah dan meluruskan masalah atas dugaan pelanggaran perwali dalam pemekaran RT tersebut. Pemekaran jangan sampai melanggar Perwali dan terkesan dipaksakan, karena jelas dalam Perwali No. 13 dalam Bab 5 bahwasanya pemekaran RT diserahkan kepada masyarakat dan kaling (Kepala Lingkungan).
“Seharusnya bermusyawarah, kalau menurut masyarakat pembagian batas wilayah mengikuti aliran sungai karena lebih elok dan pantas menurut peta wilayah, kenapa tidak. Jika demikian kami menduga ada kepentingan lurah, dan kami juga menduga Plt RT yang ditunjuk jangan-jangan saudara lurah,” beber Sumarno.
Nah, menanggapi hal tersebut Lurah Kelapa 3 Nila Fatmi membantah jika pelaksanaan pemekaran tidak prosedural. Dan menurut dia semua proses telah dilaksanakan dari musyawarah bersama warga dan tokoh masyarakat. “Semua sudah sesuai prosedur, ada kok Foto-foto kami rapatnya dan disaksikan dari pihak pemerintahan juga, saya pun sudah koordinasi juga dengan bagian pemerintahan, apanya yang tidak prosedur,” kata dia.
Dalam proses pemekaran, lanjut dia, bahwa daerah bisa dilakukan pemekaran jika penduduk sudah padat dan lembaga wilayah berdasarkan wilayah jalan, gang, bukit atau gunung. “Semua data berita acara sudah lengkap Foto-foto dan tandatangan semua RT sudah lengkap, kami kerja berdasarkan SOP dan dengan data yang akurat,” paparnya.
Kemudian, disinggung soal penunjukan Plt RT apakah ditunjuk dari staf kelurahan atau bagaimana? Lurah Kelapa 3 mengatakan jika dapat data dari siapa dan kalau warga siapa namanya? ” Ini abng ini siapa data dari darimana? warga siapa ada yang laporan ke walikota sudah bada lima kali, tapi alhamdulillah dari walikita tidak ada tanggapan,,saya tanya dulu ya dengan pak Sockrat saya lapor dulu dengan pak Sockrat. Kami pernah rapat seluruh lurah dikumpulkan, saya ngomonglah dengan dia kalau sudah fix , bunda sudah menyaring, karena lurah kerja sesuai sop. Kalau salah arahkan kata pak Sockrat,” kata dia.
“Boleh kita ambil berita, karena laki ku itu dulu lama juga di media, ini asli nama abng ya, supaya nanti saya tanya sama laki ku, sama enak juga nanya di PWI nya, oke ngak apa-apa, oke ya, ” tandasnya. (ron)