Wah Gawat DPP Perindo Sudah Tau Kasus Nisfu Apriana, Terancam Di-PAW ?

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Bak Gayung Bersambut, kasus anggota DPRD Bandarlampung, atas nama Nisfu Apriana sudah diketahui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, dimana dia diduga atas kasus pemalsuan laporan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses) anggota DPRD Kota Bandar LampungLampung TA 2022.

Bahan, partai besutan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) ini pun sudah menerima surat laporan secara langsung yang ditembuskan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bandar Lampung.
Hal ini pun ditegaskan langsung oleh Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Lampung, Jolly Sanggam, Kamis (21/07/2022). “Kami sudah menerima laporan baik lisan mau pun tulisan dari DPD, bahkan surat ini ditembuskan ke DPP secara langsung sebagai pelaporan, jelas dalam persoalan ini DPP Perindo sudah mengetahuinya,” ujar Jolly Sanggam.

banner 336x280

DPW Partai Perindo, lanjut dia, sudah mendengar akan kasus anggotanya tersebut dan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perindo Kota Bandar Lampung. “Kalau kasus tersebut kita masih menunggu, kan masih dugaan masih ditangani penyidik. Nah, kalau untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) ada proses dan prosedural nya. Dan ada tiga hal penyebabnya, yakni meninggal dunia, terjerat hukum dan mengundurkan diri atau diberhentikan,” jelas dia saat dihubungi.

Baca Juga  Perkuat Saksi, PDI-Perjuangan Ingin Menang Hat-trick Pemilu 2024

Nah, disinggung apakah DPW dan DPD Partai Perindo sudah pernah melakukan rapat pembahasan secara langsung untuk menelaah kasus Nisfu Apriana, dan apakah ada unsur dilakukan PAW? Menurut dia, pihaknya tidak serta merta dapat melakukan proses PAW. Akan tetapi yang jelas secara garis partai pihaknya telah membahas kasus yang menimpa anggotanya.

“Biarkanlah pihak berwajib melakukan penyelidikan, kita tunggu hasilnya. Lagian kan dalam kasus kegiatan reses ini ada aturan Permendagri, Tata Tertib DPRD dan banyak lagi aturan lainnya. Perlu dilihat juga Tatib DPRD apakah mengikat atau bagaimana, semua perlu dipelajari,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Bandar Lampung, Nisfu Apriana ketika diminta penjelasan terkait kasusnya, dia enggan menjelaskan dan hanya membalas pesan Whatsapp “Wa’alaikumussalam.” (ron)

Baca Juga  Kader PKS inginkan Ahmad Mufti Salim Maju Pilgub

 

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *