BANDARLAMPUNG – Pasca di launching oleh Presiden Republik Indonesia pada Agustus 2021 lalu, setiap daerah telah menggunakan _Online Single Submission Risk Approach_ (OSS-RBA), termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Dari 4 Agustus 2021 hingga 3 Juni 2022, tercatat 4.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko milik pelaku usaha di Kota Bandar Lampung dikelurakan OSS RBA. Jumlah tersebut didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebanyak 4.225 NIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, proses pengurusan izin saat ini wajib melalui aplikasi OSS-RBA yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada dirumah, cukup menggunakan komputer hingga ponsel pintar.
Sebelum mengajukan permohonan, kata Muhtadi, pemohon terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA, cukup memasukan data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan lainya untuk melakukan pendaftaran.
Setelah mendapat user dan password pemohon baru dapat masuk ke akun OSS-RBA untuk mengajukan izin. Sehingga, dengan OSS-RBA ini pemohon tidak perlu lagi datang ke DPMPTSP, dan DPMPTSP hanya memberi layanan pendampingan bagi yang belum bisa menggunakan OSS-RBA.
Untuk Kota Tapis Berseri sendiri, kata Muhtadi ada 4.383 NIB berbasis resiko dikeluarkan sejak OSS-RBA diterapkan hingga hari ini. Dari satu NIB tersebut bisa dimiliki satu, dua atau lebih kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dari 4.387 NIB yang dikeluarkan, 4.385 PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 2 PMA (Penanaman Modal Asing). Begitu pula untuk kategorinya, UMK mendominasi pengurusan dengan 4.226 NIB, sedangkan pengurusan non UKM sebanyak 162 NIB.
“Dengan banyaknya UMK yang mengurus NIB, artinya pergerakan merekonomian yang diinginkan pemerintah, pergerakan ekonomi masyarakat mikro kecil ini terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan,” ujarnya , Minggu (5/6).
Untuk kegiatan usaha ada 18.419 kegiatan usaha berdasarkan KBLI. Dari 18.419 dibagi tingkat resiko. Resiko rendah 10.301 kegiatan usaha, Resiko menengah rendah 1.607 kegiatan usaha, Resiko Menengah Tinggi 4.658 kegiatan usaha, dan Resiko Tinggi 1.853 kegiatan usaha.
Sebaran kegiatan usaha berdasarkan lokasi, lanjutnya tertinggi berada di Kecamatan Sukarame sebanyak 1.795 kegiatan usaha, disusul Kecamatan Rajabasa 1.575 kegiatan usaha, Kecamatan Tanjung Senang 1.568 kegiatan usaha, Kecamatan Kemiling 1.538 kegiatan usaha, dan Kecamatan Way Halim 1.422 kegiatan usaha.
“Untuk lima top sektor berdasarkan KBLI, yaitu kontruksi bagunan sipil jalan 335; perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak 300; industri produk roti dan kue 235; konstruksi jaringan irigasi dan drainase 229; dan perdagangan besar berbagai macam barang 224,” ungkapnya.(*/ron)