Berita  

Tok! UMK Bandarlampung 2026 Resmi Naik Rp3, 49 juta, Tertinggi Se-Lampung

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Kabar gembira menyapa ribuan pekerja di Kota Tapis Berseri. Pemerintah resmi mengetok palu kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2026 menjadi Rp3.491.889.

Angka terbaru ini menempatkan Bandarlampung sebagai pemilik UMK tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kenaikan ini tercatat melonjak lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,3 juta.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung, merujuk pada usulan Walikota Bandarlampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025. Penetapan ini resmi berlaku efektif mulai hari ini, 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menyebutkan bahwa kenaikan ini adalah angin segar bagi kesejahteraan pekerja.

Naiknya lebih dari 5 persen. Alhamdulillah para buruh senang. UMK Bandar Lampung sebesar Rp3,49 juta ini adalah yang tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” tegas Yudhi, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga  Sambut Ramadhan Pemkot Bandarlampung Siapkan Tiga Gelombang Pasar Murah

Penting untuk dicatat, nominal Rp3,49 juta ini berlaku mutlak bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Bagi pekerja senior dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menggunakan pedoman Struktur dan Skala Upah Artinya, gaji yang diterima harus lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK 2026. Namun, aturan ini memiliki pengecualian khusus bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) demi menjaga keberlangsungan usaha rakyat.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandarlampung,” tutup Yudhi. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *