Terancam Dibongkar Disperkim, Pemilik Kios Antasari Minta Keadilan

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Rencana pembongkaran kios milik Hendanip (41), seorang warga Bandar Lampung, di Jalan Pangeran Antasari menimbulkan kontroversi.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menegur dan meminta pembongkaran kios tersebut karena dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 336x280

Kepala Dinas Perkim, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa kios tersebut dibangun baru secara keseluruhan, bukan sekadar direnovasi, sehingga memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku.

“Kios itu tidak hanya direhab, tapi dibangun baru secara penuh. Jika hanya melakukan perbaikan kecil, kami tidak akan mempermasalahkan. Namun, karena bangunan lama diratakan, maka pembangunan baru memerlukan PBG yang harus diurus secara online melalui OSS,” kata Yusnadi, Senin (26/8/2024).

Proses akan pembongkaran ini dilakukan setelah Dinas Perkim menerima laporan dari Ombudsman Lampung, yang merespons aduan warga terkait pelanggaran tersebut.

Perkim telah memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk mediasi dan telah memberikan tiga kali teguran kepada pemilik kios.

Baca Juga  Komisi IV Tolak Keras Wacana Pembangunan Patung di Masjid Al-Furqon

“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai arahan Ombudsman. Kedua pihak sudah dipanggil, teguran pertama hingga ketiga sudah diberikan, dan mediasi telah dilakukan. Kami juga menghimbau pemilik kios untuk membongkar bangunan itu sendiri, mengingat tidak ada PBG yang sah,” ujar Yusnadi.

Sebelumnya, pemilik kios Hendanip melalui penasehat hukum (PH), Lamsihar Sinaga, menyebutkan bahwa tindakan Dinas Perkim tidak adil dan terkesan tebang pilih. Menurutnya, kios yang dimiliki Hendanip sudah mengikuti batas bangunan lama dan tidak melebihi struktur sebelumnya. Namun, Dinas Perkim tetap mengeluarkan teguran dan meminta kios tersebut dibongkar.

“Kami merasa penegakan aturan ini tidak konsisten. Banyak bangunan di sepanjang Jalan Antasari yang juga melanggar GSB, tetapi hanya kios klien kami yang ditegur. Jika ingin menertibkan, seharusnya semua bangunan yang melanggar juga ditindak,” ujar Lamsihar.

Selain itu, Lamsihar menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam teguran tersebut. Seorang oknum berinisial A diduga mengadukan pelanggaran GSB tersebut dengan tujuan pribadi, yakni untuk membeli kios Hendanip dengan harga NJOP, yang jauh lebih rendah dari harga pasar. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa teguran digunakan sebagai alat untuk memaksa Hendanip menjual kiosnya dengan harga murah.

Baca Juga  Tarif Upah Buruh Koperasi TKBM Panjang akan Naik 3 persen

“Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan Dinas Perkim untuk kepentingan pribadi. Oknum ini mencoba membeli kios dengan harga NJOP setelah melaporkan pelanggaran GSB. Ini jelas merugikan klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Hendanip menjelaskan bahwa ia hanya merenovasi kios tersebut karena bangunan lama tidak layak digunakan. Renovasi yang dilakukan tetap mengikuti batas bangunan lama, bahkan sedikit mundur untuk menyediakan ruang parkir. Meski begitu, ia tetap diminta menghentikan renovasi dan membongkar bangunannya.

“Saya mengikuti aturan yang ada. Renovasi yang saya lakukan tidak melebihi bangunan sebelumnya. Namun, hanya kios saya yang diminta untuk dibongkar, sementara bangunan lain dibiarkan,” tandasnya. (rls/*)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *