Pemindahan TPA Bakung dan Proyek Waste to Energy di LampungTahap wacana ?

banner 120x600

BANDARLAMPUNG – Pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Bahkan kini munculnya wacana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung serta rencana pengembangan proyek Waste to Energy (WTE) di wilayah Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Nah, menilik wacana tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait pembelian lahan baru untuk TPA maupun keputusan final pemindahan TPA Bakung. Namun, untuk perpindahan lokasi TPA tetap terbuka seiring adanya kerja sama lintas daerah yang digagas pemerintah provinsi.

“Kalau perpindahan itu kemungkinannya ada, karena provinsi sudah menjalin kerja sama dengan tiga daerah, yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Selatan, ini adalah arah kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang,” ujar Zainal Abidin, kemarin.

Legislator asal Partai besutan Ketua Umum Surya Paloh ini menjelaskan, kerja sama tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy yang dirancang sebagai pembangkit listrik tenaga sampah.

Baca Juga  Kasus Bullying Begini Pesan F-NasDem M. Niki Saputra: Orang Tua Harus Peka dan Aktif Menjaga Anak

Nah tentunya, proyek tersebut direncanakan berlokasi di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, dan ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 mendatang. “Tapi sampai hari ini masih di level wacana dan perencanaan,” jelasnya.

Namun demikian juga, untuk pembahasan secara teknis maupun politis di tingkat DPRD masing-masing daerah, termasuk DPRD Bandar Lampung dan DPRD Lampung Selatan, belum pernah dilakukan secara resmi.

Apabila pemindahan TPA Bakung benar-benar terealisasi, Zainal menilai persoalan besar berikutnya adalah reklamasi TPA yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut.

Selama ini, TPA Bakung dikelola dengan sistem open dumping yang dinilai sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

“Reklamasi TPA Bakung itu bukan pekerjaan satu atau dua tahun. Bisa memakan waktu 15 sampai 20 tahun karena usianya sudah sangat lama,” katanya.

Baca Juga  Minimnya Fasum TPU di Perumahan DPRD dan Disperkim akan Kaji dan Buat Regulasi

Ia menjelaskan, reklamasi idealnya dilakukan dengan mengubah sistem menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.

Sampah yang telah menumpuk akan dipindahkan dan dikelola secara terkontrol, kemudian area tersebut direhabilitasi melalui penghijauan dan penataan lingkungan.

Saat ini, luas TPA Bakung diperkirakan sekitar tiga hektare. Lama proses reklamasi nantinya akan bergantung pada kedalaman timbunan sampah yang bisa mencapai 10 hingga 15 meter.

Terkait isu delapan desa yang disebut-sebut masuk dalam wilayah pengembangan Kota Baru, Zainal menegaskan bahwa belum ada kesepakatan resmi antara legislatif maupun pemerintah daerah.

“Ini masih wacana. Belum ada pembahasan di DPRD Kota Bandar Lampung maupun DPRD Lampung Selatan. Bisa saja nanti dibentuk pansus untuk membahas itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah provinsi telah membuka ruang kerja sama, keputusan final tetap membutuhkan persetujuan lintas daerah serta pembahasan matang di tingkat legislatif. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *