BANDARLAMPUNG-Pancasila yang juga merupakan warisan luhur budaya bangsa, oleh karena itu, jangan sampai kita tinggalkan apalagi dilupakan nilai-nilai dan norma yang terkandung di dalamnya, karena dengan pancasila, kita dapat bersatu dan jadi pemersatu bangsa Indonesia.
Demikian, diungkapkan Anggota DPRD Bandarlampung, Irpan Setiawan, pada agenda sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (IP-WK) di Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (04/04/2023).
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, Pancasila banyak sekali maknanya dan artinya yang terkandung di dalamnya. “Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan Pancasila adalah warisan paling berharga yang menjadi hak Warga Negara Indonesia, sesuai dengan cita-cita leluhur menjadikan masyarakat makmur dan sejahtera,” ungkapnya.
Agenda tersebut dihadiri dua Nara sumber yakni Tunas Budi Lukito dari tenaga ahli pimpinan DPRD Bandarlampung dan Suheli, politisi PDI-P dan juga mantan anggota DPRD Bandarlampung.
Sementara, narasumber Suheli menjelaskan bahwa Pancasila yang juga merupakan warisan luhur budaya bangsa, dilahirkan kembali sebagai ideologi bangsa. Sudah menjadi kewajiban penduduk Indonesia sebagai pewaris dari Ideologi tersebut, untuk terus mempertahankan Pancasila sebagai ideologi yang harus terus menerus diwariskan ke generasi berikutnya.
“Sebagai narasumber dalam acara IP-WK ini, saya disini bukan menggurui para peserta, tetapi saya hanya mengingatkan kembali apa yang sudah didapatkan pada bangku sekolah dulu, tentang ilmu pedoman Pancasila. Pancasila merupakan ideologi negara yang sudah Termakjul pada pembukaan UUD 1945,” jelas Suheli.
Pancasila sudah tidak asing lagi di telinga bangsa Indonesia, karena Pancasila juga sebagai ideologi bangsa. Pancasila adalah nilai Luhur dari bangsa Indonesia. Yang sudah tertanam sejak dulu dari leluhur kita.
Narasumber Tunas Budi Lukito dari tenaga ahli pimpinan DPRD Bandarlampung, ia memaparkan sejarah berdirinya NKRI yang dimulai dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada 18 Agustus 1945 BPUPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD).
Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta. Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Nah, piagam Jakarta yang dibuat BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang memuat 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan.
Saat itu juga dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Secara aklamasi terpilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI. (ron)