BANDARLAMPUNG-Anggota DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta melakukan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (IP-WK) yang dilakukan di Kelurahan Kota Baru, Jum’at (17/03/2023).
Pada agenda tersebut dia narasumber Tunas Budi Lukito dari tenaga ahli pimpinan DPRD dan Suheli, politisi PDI-P memaparkan sejarah berdirinya Bangsa Indonesia dan makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
Suheli narasumber dari politisi PDI-P yang juga mantan anggota DPRD Bandarlampung menjelaskan makna lima sila Pancasila, sila pertama ketuhanan yang maha Esa yakni mengimani bahwa adanya tuhan YME serta mematuhi perintah dan menjauhi larangannya. Saling toleransi antar umat beragama, saling menghormati dan tidak merendahkan agama dan pemeluk agama lainya.
Makna sila ke dua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, makna sila ini terkandung dalam kehidupan sehari-hari yakni 1 mengakui persamaan hak kewajiban, dan kedudukan semua orang di mata hukum sosial agama dan lain. Mengedepankan sikap toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat.
Berteman dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan ras suku dan agama.
Sila ke tiga makna, banga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, melestarikan kebudayaan Indonesia, seperti baju adat, tarian daerah dan musik daerah. Saling bekerja sama dalam menjaga keutuhan NKRI dan berpegang teguh pada pancasila.
Sila ke empat, bermakna bermusyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, mengedepankan toleransi dan keadilan dalam mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
Sila ke lima yakni mengedepankan sikap adil kepada sesama manusia, melaksanakan kewajiban dan menghormati gak orang lain. Mengedepankan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dibanding dengan kepentingan pribadi.
Narasumber Tunas Budi Lukito dari tenaga ahli pimpinan DPRD Bandarlampung, ia memaparkan sejarah berdirinya NKRI yang dimulai dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada 18 Agustus 1945 BPUPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD).
Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta. Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945. (ron)