Maret UPT KIR Berlakukan Penyesuaian Tarif Sesuai Perwali No. 37

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Unit Pelaksana Tugas (UPT) uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, per 1 Maret akan menerapkan peraturan walikota (Perwali) No. 37 tahun 2021 tantang penyelenggaraan dan tarif retribusi kendaraan bermotor. Perwali ini menganulir aturan sebelumnya yakni Perwali nomor 60 tahun 2019.

Menurut Kepala UPT KIR Andi Koenang, mendampingi Kepala Dishub setempat Sockrat, jika pemberlakuan perwali tersebut sudah dilakukan sosialisasi baik melalui media cetak, online, elektronik dan lainnya. “Jadi per 1 Maret sudah berlaku penyesuaian tarif uji kelayakan kendaraan KIR, sesuai dengan yang tertera dalam Perwali No. 37 tahun 2021. Disini ada penyesuaian tarif sehingga tidak plat seperti sebelumnya,” ujar Andi Koenang, Rabu (23/02/2022).

banner 336x280

Pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut, kata Andi, tidak lain adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) sektor uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung. Jika sebelumnya dalam perwali No. 60 tahun 2019 semua jenis kendaraan dibandrol dengan harga sama yakni Rp60 ribu. Dengan pemberlakuan perwali saat iniini semua tarif disesuaikan.

Baca Juga  Legislator Gerindra Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat Kota Sepang

Nah beberapa penyesuaian tarif tersebut diantaranya, untuk jenis kendaraan Pick-up kendaraan baru Rp 145.ribu perpanjang Rp 75 ribu. Truk kecil Kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 95 ribu. Truk Sedang kendaran baru Rp 185 ribu perpanjang Rp 105 ribu, sedang untuk Truk Besar kendaraan baru Rp 240 ribu Perpanjang Rp 115 ribu, endaraan Khusus kedaran baru Rp 250 ribu perpanjang Rp 125 ribu. Tempelan/Gandeng Baru Rp 300 Ribu Perpanjang Rp 170 ribu, Mikrolet Taxi kendaraan Baru Rp 145 ribu Perpanjang Rp 75 ribu.

Minibus Mikrobus kendaraan baru Rp 165 ribu, Perpanjang Rp 85 ribu. Bus Sedang baru Rp 175 ribu perpanjang Rp 95 ribu, bus Besar kendaraan bari Rp 200 ribu Perpanjang Rp 105 ribu.

Baca Juga  Aspirasi Infrastruktur Masih Mendominansi Usulan Warga

Sebelumnya, perwali nomor 60 tahun 2019 belum diberlakukan penyesuaian tarif karena masih dalam program pergantian buku menjadi e-blue, sehingga ada peninjauan ulang perwali dan dibuat perwali baru di 2021.

“Harapan dengan penyesuaian tarif baru tersebut bisa mendulang PAD. Kalau saat ini perolehan pendapatan UPT KIR masih masuk sekitar 8 persen atau sekitar Rp120 juta. Kalau di persentasekan per bulan Rp80,” tandasnya. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *