Langgar PP dan Permendagri, Ini Rekomendasi Komisi II ke-Dewas Perumda Way-Rilau

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Terkait issue miring adanya dugaan pelanggaran aturan oleh dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Daerah Kota Bandar Lampung, terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri, Komisi II DPRD Bandar Lampung, angkat bicara.

Menurut Ketua Komisi II Abdul Salim menjelaskan, jika pihaknya pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Perumda Way Rilau, bahwa disimpulkan jika perusahaan daerah tersebut sudah diambang kebangkrutan alias pailit.

banner 336x280

“Kami sudah pernah pernah RDP pada Kamis (29/09/2022) lalu dan saya nilai perusahaan daerah ini sudah diambang pailit, makanya kita keluarkan rekomendasi, termasuk soal dugaan anggota dewas yang terdaftar di partai politik, sudah kita bahas juga,” kata Abdul Salim, Rabu (05/10/2022).

“Ya termasuk soal Dewas yang terindikasi melanggar aturan perundang Undangan yang berlaku yaitu PP nomer 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahu  2018 terakit aturan pengangkatan dewan pengawas, baik umur pendidikan dan terindikasi  anggota Dewan Pengawas prumda Air minum kota Bandar Lampung sebagai salah satu anggota partai Politik, sudah masuk dalam isi rekomendasi,” paparnya.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi IP-WK, Anggota DPRD Diawasi Panwaslu

Nah, berikut petikan isi rekomendasi dari Komisi II DPRD Bandar Lampung, 1; Kiranya perumda Air Minum way Rilau Kota Bandar Lampung harus melakukan perbaikan manajemen dan kinerja pegawai serta evisiensi anggaran

2. Dibuat pengajuan kembali adendum perjanjian kontrak baru terkeit dengan projek KBPU-SPAM karena kontrak lama sangat membebani Prumda Air minum Way Rilau Bandar Lampung terkait kewajibanya sehingga menimbulkan hutang.

3. Terkait dengan kondisi Perumda Air minum Kota Bandar Lampaung saat ini perlu adanya solusi dari pemkot maupun Pemerintah pusat untuk mengatasi keuangan Perumda.

4. Pemkot wajib mengevaluasi dewan pengawas karena beberapa dewan pengawas yang terindikasi melanggar aturan perundang Undangan yang berlaku yaitu PP nomer 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahu  2018 terakit aturan pengankatan dewan pengawas, baik umur pendidikan dan trrindikasi  anggota Dewan Pengawas perumda Air minum kota Bandar Lampung sebagai salah satu anggota partai Politik.

Baca Juga  Pancasila Itu Ada di Hati Sanubari Bangsa Indonesia

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, salah seorang dewas enggan berkomentar dengan issue apa yang sedang bergejolak di perumdam air minum tersebut. “Lo nggak kenal gw lagi tah,” katanya singkat dan ketika diminta penjelasan lagi melalui telpon selulernya enggan dijawab.

Demikian juga dengan rekan sejawat dia, ia enggan berkomentar banyak di pesan Whatsapp dengan alasan sedang rapat. “Ke…. aja jelasnya bro, Saya bukan pengurus bro. Lagi rapat,” katanya. Dan diketahui, informasi yang diperoleh pada Selasa (04/10/2022) Direksi Perumda Way Rilau Suhendar dan ada direktur perumda Way Rilau ada yang dipecat dan digantikan salah seorang Kabag Perekonomian dari Pemkot Bandar Lampung Meidasuri. (*/ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *