Komisi III Sepakat Pemkot Stop Pembangunan Rumah Singgah Tionghoa

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Komisi III DPRD Bandar Lampung, melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP) soal gejolak dari warga atas pematangan lahan rumah singgah warga Tionghoa dan ruang pertemuan, yang rencananya di buat sekitar RT 006 LK I  Kelurahan Sukadana ham Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kamis (10/03/2022).

banner 336x280

Dalam hearing bersama beberapa stack holder diantara, Dinas Perumahan Rakyat (Diaperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas PU, Camat TKB dan Lurah Sukadana Ham. RDF dipimpin oleh Ketua Komisi Dedi Yuginta dan beberapa anggota komisi.

Terungkap dalam hearing, mereka sepakat pematang lahan tersebut di stop terlebih dahulu, karena selain tidak mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait, juga memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan.

Anggota Komisi III Yuhadi menjelaskan, jika melihat dari beberapa pernyataan bahwa keselamatan rakyat adalah payung hukum diatas segalanya. Karena itu pihaknya meminta agar pematangan lahan pembangunan rumah singgah Tionghoa di stop dahulu, sampai semua persyaratan terpenuhi.

“Jangan terus-terus berdalih jika semua gajian dan pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat. Yang punya wilayah itu adalah daerah dan warga kota Bandar Lampung lah nanti yang kena imbasnya. Kita semua tau itu pematangan lahan milik siapa dan saya setuju apa yang yang dikatakan bu Lurah Sukadana Ham, tau miliknya si C, kita semua juga tau bagaimana sepak terjang si C ini. Namun, perlu diketahui bahwa Keselamatan rakyat payung hukum diatas segalanya, yang kena banjir dan longsor nanti warga di bawahnya,” kata Yuhadi.

Baca Juga  Pembangunan Eks Hutan Kota, Warga Waydadi Takut Kebanjiran

Ditambahkan Ketua Komisi III Dedi Yuginta, pihaknya akan memanggil pemilik lahan dan meminta penjelasan, serta mempertanyakan kelengkapan administrasinya. “Minggu depan lah kita panggil, mungkin di Selasa (15/03/2022) setelah itu kita tinjau lapangan. ” Kalau hasil hearing tadi pengembangan tidak ada dokumen perizinan lingkungan nya. Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga sekitar, jelas sangat berdampak sekali termasuk banjir dan tanah longsor,” jelasnya.

Sementata, Lurah Sukadanaham, Kecamatan TKB Ferdiana Sari menyatakan, bahwa urusan dari pengembangan inisial HS pernah mendatangi pihak keurahan untuk membuat dokumen administrasi. “Dia (utusan) datang lagi untuk membuat sertifikat, mengganti lokasi sertipikat  dan pada Januari 2022 datang kembali dengan membawa dokumen izin lingkungkungan. Sebernarnya warga keberatan dengan adanya izin lingkungan itu, karena dampaknya nanti yang dipikirkan, sehingga pak HS berdalih lahan itu keperuntukanya untuk rumah singgah Tinghua ,” ucapnya.

Sejauh ini, proyek tersebut juga belum ada izin lingkungan dari warga, akan tetapi pemilik lahan sudah pematangan lahan dan menurunkan alat berat. “Sebenarnya warga masyarakat Sukadana Ham keberatan adanya pengerukan lataran takut adanya banjir,” tegasnya.

Baca Juga  Fraksi PKS Minta PT. TSB Segera Perbaiki Jalan Rusak di Bumi Waras

Sebelumnya, kegiatan pengerukan  tanah berdampingan dengan Warkop Waw menjadi keluhan warga sekitar karena tanah itu tangkapan air, dan itu menjadi hal yang berguna  bagi masyarakat sekitar Kelurahan Sukadaham.

Adi Susanto (50) salah satu warga kampung Sukajadi Sukadaham yang merasa keberatan dengan  adanya aktivitas pengerukan, karena dampak  lingkungan dengan pengerukan yang tidak ada izin lingkungan dari warga,”ucap dia Rabu (2/3/2022) lalu.

Pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah sudah berjalan sebulan lebih. “Kalau hujan, jalan sekitar Haji Agus Salim Kelurahan Sukadaham pasti becek apalagi musim panas debu kemana-mana dan itu jelas mengganggu aktivitas warga sekitar,” keluhnya.

Saat warga ingin menanyakan untuk apa kepada pengawas proyek jawaban seperti membentak dengan kata-kata tidak buat-buat apa, warga akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan kepada pengawas proyek.

“Seminggu yang lalu dari pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas pernah meninjau aktivitas pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah yang informasi masih warga Bandarlampung dan terkenal di kalangan pejabat.”paparnya

Dia menambahkan, lokasi tersebut termasuk Catchment area (daerah tangkapan air) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, terang Adi Susanto. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *