BANDARLAMPUNG-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung melakukan Konfrensi Daerah Ke-XI ‘dengan tema tingkatkan konsolidasi organisasi untuk menyatukan Platform pekerja’ di Hotel Sahid, Kamis (15/09/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KSPSI Provinsi Lampung Edison Simbolon, versi Andi Gani Nenawea menjelaskan jika agenda pihaknya adalah konsolidasi organisasi, dimana akan melakukan rapat kepengurusan. “Ini agenda kita mau melakukan pemilihan ketua DPD. Pemilihan nanti secara demokrasi dan pesertanya ini dari DPC DPC KSPSI kabupaten/kota, dimana ini ada 30 suara termasuk dari DPD,” ujar Edison Simbolon.
Dijelaskan Dia, jika konferensi DPD KSPSI ini adalah untuk memilih pengurus baru. Dan diakui dia juga bahwa organisasi buruh ini terbagi /terpecah menjadi tiga. “DPP KSPSI Andi Gani Nenawea Sekjen Hermanto Ahmad dan ada versi Yoris dan da satu lagi lupa saya. Kalau di Lampung ini tidak mau ambil pusing dengan organisasi lain itu, yang penting tidak ada gesekan di lapangan dan ke tiganya diperbolehkan, artinya organisasi ini bebas asal memenuhi syarat di silahkan,” ungkap dia.
Disinggung, bagaimana dengan anggota apakah tidak merasa kebingungan dengan perpecahan organisasi buruh tersebut. “Nanti diorganisir, jangan sampai hilang pekerjaan. Jadi gak ada persoalan ada beberapa versi organisasi buruh. Tapi dalam hal ini dinas ketenagakerjaan harus teliti dan selektif, supaya tidak ada bentrok antar anggota di. lapangan. Yang pasti anggota tidak merasa terganggu karena masing-masing, kita bekerja meyakinkan anggota dan sesuai dengan apa yang mereka harapkan,”
Diketahui SPSI pecah menjadi tiga organisasi dan semua diakui di pemerintahan Indonesia, diantaranya, Andi Gani Nenawea dan Sekjen Hermanto Ahmad, lalu F-SPTI pimpinan Surya Bhakti Batubara serta DPP SPSI CP. Nainggolan.
Sementara, sekjen KSPSI DPP Andi Gani dan
Sekjen Hermanto Ahmad menjelaskan, jika pihaknya tidak terpengaruh dengan organisasi versi lain. “Saya susah kalau menilai organisasi lain, KSPSI kami ini adalah organisasi terbesar sesuai hasil verifikasi Departemen Ketenagakerjaan. Namun, walaupun bagaimana kami kami tetap bersahabat dengan teman-teman organisasi buruh lainnya,” jelasnya.
Biasa masalah organisasi buruh, imbuh dia memang agak unik, namun sesuai dengan
UU No. 21/ 2000 cukup mencatat ke Dinas Ketenagakerjaan, dengan persyaratan membentuk serikat pekerja. “Untuk persyaratan cukup ringan, hanya cukup 20 orang anggota bisa menbuat organisasi buruh,” paparnya.
“Kalau bicara serikat buruh lain kami gak mau bicara lah ngak etis lah. Tapi dengan Serikat yang lain kami tepat bersahabat. Perahunya boleh beda, akan tetapi samudera perjuangannya tetap sama,” tandasnya. (ron)