Buka Poko Pengaduan THR 2023
BADARLAMPUNG-Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi karyawan swasta yang tidak mendapatkan THR.
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Adrian menjelaskan, sesuai dengan regulasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para pekerja maupun buruh di perusahaan akan dicairkan pada H-7 Lebaran.
Bagi karyawan swasta yang tidak mendapat THR 2023 bisa melaporkan ke Posko pengaduan Komisi IV DPRD Bandarlampung, laporan akan ditangani langsung dan dilakukan hearing pemanggilan perusahaan.
Oleh karena itu, Politisi partai besutan bakal calon Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan penyaluran THR THR 2023 kepada karyawan diharapkan dilakukan sesuai arahan pemerintah. “Posko pengaduan kita buka mulai Senen (10/04/2023) kami membuka posko pengaduan lebih awal, supaya penanganan soal THR dapat dilakukan secepatnya,” kata Rizaldi, Rabu (05/04/2023).
Anggota DPRD asal Partai Gerindra ini kembali mengungkapkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyawan sebagai acuan dalam penyaluran THR 2023 sebagaimana diatur dan dituangkan dalam ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang lalai tidak memberikan THR kepada karyawannya tentu akan ada sanksi tegas. Nah, sanksi administrasif bagi para perusahaan yang tidak bayar THR 2023 telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan. “Jelas ada aturan perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksi administratif, juga ada Sanksi tegas penghentian sementara atau sebagian produksi kerja perusahaan yang melanggar. Bahkan langkah tegas yakni dengan membekuan kegiatan usaha,” tandasnya. (ron)







