BANDAR LAMPUNG – Ya. Persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) selalu jadi sorotan Kota Bandar Lampung. Pasalnya, selain sudah jadi kota yang padat sehingga kerap terjadi kemacetan di jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Nah, menilik kasus Andalalin pada Fave+ Hotel yaang ada di jalan Sultan Agung, jelas menambah arus kemacetan lalu lintas, namun pertanyaannya? Kenapa setelah gedung beroperasi baru ribut soal Andalalin, apakah proses pengkajian dampak lalulintas hanya diatas kertas semata, tidak melalui kajian survei di lapangan?
Menganggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi menekankan agar satker terkait Dinas Perhubungan (Dishub) dalam membuat Andalalin melalui proses dan prosedur yang matang, dengan menghitung volume kendaraan sesuai fakta apalagi mengingat akses jalan tersebut termasuk padat kendaraan.
“Secara regulasi, Andalalin seharusnya menjadi “gerbang utama” sebelum sebuah gedung atau usaha beroperasi. Namun realitas di lapangan seringkali berbeda,” ujar Agus Djumadi, di ruang kerjanya, pada Rabu (24/06/2026).

Nah, disinggung, kenapa banyak kasus Andalalin muncul justru baru setelah bangunan berdiri atau gedung beroperasi?.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah kajian Andalalin benar-benar dilakukan secara menyeluruh, atau hanya menjadi formalitas administasi ?
Legislator PKS ini menegaskan bahwa secara sistem, Andalalin dan seperti PIL Banjir serta lainnya sudah menjadi bagian dari proses perizinan yang wajib dipenuhi. Namun ia juga mengakui bahwa pengawasan tetap menjadi titik lemah yang harus diperbaiki secara serius.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana sistem itu dijalankan secara konsisten dan diawasi terus-menerus,” ujarnya.
Fenomena paling mengganggu dari persoalan ini adalah pola yang terus berulang. Hampir setiap pembangunan besar, termasuk hotel dan pusat usaha, selalu diikuti polemik lalu lintas setelah beroperasi.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: mengapa tidak sejak awal dilakukan pengawasan lapangan yang ketat? Mengapa baru setelah macet, pelanggaran, atau keluhan warga muncul, baru dilakukan evaluasi? “Kami DPRD sudah berulangkali mengingatkan kepada satker agar dalam proses perlengkapan perizinan prinsip seperti Andalalin dilakukan sesuai fakta di lapangan, DPRD hanya bisa menghimbau tidak bisa melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Dalam pandangan DPRD, sistem sebenarnya sudah ada. Namun yang menjadi sorotan adalah implementasinya di lapangan, termasuk apakah penghitungan dan survei benar-benar dilakukan secara faktual atau sekadar berbasis dokumen.
Selain itu juga, persoalan trotoar Hotel Fave+ Kota Bandar Lampung, disebut-sebut masih memanfaatkan area trotoar sebagai lahan parkir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya berhenti pada momen seremonial penertiban yang sifatnya sementara?
Menurut Agus Djumadi, bahwa persoalan parkir bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban kota.Hotel dan gedung-gedung baru seharusnya sejak awal sudah menyiapkan lahan parkir yang memadai, bukan justru menjadikan ruang publik sebagai solusi darurat.
“Jika tidak diindahkan ini akan menjadi preseden yang buruk. Hotel sudah punya nama, jaringan nasional, harusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menjadi contoh yang keliru,” tegasnya.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kota akan terus berada dalam siklus yang sama: membangun cepat, memperbaiki belakangan.
Pernyataan tegas dari Agus Djumadi menunjukkan bahwa ruang evaluasi masih terbuka, tetapi yang lebih penting adalah tindakan nyata di lapangan bukan sekadar imbauan yang berhenti di meja rapat.
Karena pada akhirnya, kota tidak hanya dibangun oleh gedung-gedung baru, tetapi juga oleh ketertiban kecil yang paling sederhana: hak pejalan kaki atas trotoarnya sendiri.
Di lain sisi, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan cek lapangan bersama Sat Lanstas Polresta Bandarlampung dan management Hotel Fave+ mengakui jika lahan parkir mereka kurang sehingga memarkirkan kedaraan di trotoar. Namun, pihak hotel sudah ada kerjasama dengan management sebelah hotel, jika tamu membludak maka lahan parkir sebelah bsja digunakan.
“Kami Dishub bersama Polresta sudah cek lapangan dan pihak management Hotel Fave+ mengakui lahan parkir kurang dan kini mereka sudah ada kerjasama dengan sebelah hotel dan lahan parkir bisa digunakan jika tamu penuh,” jelasnya. (*/)







