Komisi III DPRD Nilai Dugaan Pelanggaran Izin Bukit Camang Harus Ada Tindakan Tegas

banner 120x600

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Rizaldi Adrian menyoroti dugaan pelanggaran penggerukan bukit Camang. Pasalnya, Komisi III DPRD menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar izin dan berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.

Diketahui, aktivitas pengerukan lahan bukit di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, menuai sorotan serius dari DPRD kota setempat.

Menurut legislator asal Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang di kantongi perusahaan dengan kondisi di lapangan.

“Kami di Komisi III sudah menyoroti persoalan ini dan kami saat ini pun masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) . Karena, ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan. Ini juga diperkuat oleh informasi yang kami terima dari berbagai media serta pernyataan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rizaldi, Rabu, (04/02/2026).

Rizaldi yang juga telah dua periode duduk sebagai anggota DPRD ini menambahkan, Komisi III juga mengapresiasi sikap tegas pemerintah, baik di tingkat nasional maupun provinsi, dalam menertibkan aktivitas tambang dan pengerukan bukit yang ilegal. Menurutnya, semangat penegakan aturan tersebut harus diikuti di tingkat daerah.

Baca Juga  Nah Loh...Proyek Rijid Beton Arah Kampung Vietnam Dituding Syarat Korupsi 

“Kami melihat sudah ada ketegasan dari pemerintah. Bahkan kemarin ada beberapa lokasi tambang yang ditutup. Semangat ini harus kita ikuti bersama, karena kami sangat geram jika ada oknum yang mencoba membohongi pemerintah dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini Komisi III masih melakukan pengumpulan data di lapangan serta menyerap aspirasi masyarakat sekitar. Setelah proses tersebut rampung, DPRD akan mengambil langkah lanjutan secara kelembagaan.

“Nanti setelah kami mendapatkan data lengkap dari lapangan, kami akan tindak lanjuti. Bisa dengan mendorong pemerintah untuk melibatkan aparat penegak hukum, dan secara paralel kami di DPRD, khususnya Komisi III, juga akan turun langsung ke lokasi,” jelas Rizaldi.

Meski demikian, Rizaldi menegaskan DPRD tetap menjunjung prinsip keadilan dengan memberi ruang klarifikasi kepada pihak pengembang.

Baca Juga  Komisi IV Hearing RDP Evaluasi Kinerja dengan Puskesmas se-Bandarlampung

“Kami ingin mendengar penjelasan dari pengusaha juga. Harus dua arah. Tapi kalau nanti secara faktual ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tentu secara politis dan kewenangan yang kami miliki, kami akan meminta semua pihak bersikap tegas,” katanya.

Rizaldi juga menekankan bahwa jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan, pihak pengembang wajib bertanggung jawab melakukan revitalisasi atas dampak yang ditimbulkan.

“Pengembang harus bertanggung jawab memperbaiki apa yang sudah dirusak. Namun kami juga ingin Kota Bandar Lampung tetap ramah terhadap investasi. Prinsipnya, kami mendukung investasi selama taat aturan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara, rekan sejawatnya Yuhadi SH,i., juga menyampaikan bahwa jika ditemukan perizinan pengerukan bukit Camang (Izin Galian-C) tidak sesuai maka segera ambil tindakan. “Ya kalau tidak sesuai izin nya, ya provinsi harus bertindak tegas, kan kalau izin Galian-C ini kota tidak ada wewenang, maka provinsi cabut lah izin nya, apalagi jika merusak lingkungan, maka berikan sanksi tegas,” imbuh Yuhadi. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *