BANDARLAMPUNG-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bakal panggil semua pihak-pihak guna mengusut pengrusakan kawasan lindung yang kian marak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu dewan pun memperingatkan pejabat Pemerintahan Kota terkait hal demikian untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap keluhan warga.
Ketua Komisi III Agus Djumadi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa akan menjalankan peran fungsinya di bidang pengawasan terkait adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. “Pastinya kita akan menjalankan peran fungsi pengawasan dengan prima. Baik itu keluhan yang muncul secara langsung atau dari temuan media massa karena pers sebagai pilar demokrasi dan tentunya akan kita respon dengan cepat,” kata Agus Djumadi, Rabu (15/01/2025).
Ia memaparkan bahwa, perihal adanya pengrusakan kawasan fungsi lindung yang disebabkan dari pengerukan tambang batuan, Komisi III DPRD Kota memastikan akan segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak-pihak terkait mengusut tuntas terkait adanya keluhan warga tersebut.
“Memang sudah banyak masuk informasi dan atensi terutama soal penggerusan lahan atau tambang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sukabumi ini, yang pasti kita akan dalami lebih lanjut dan berkordinasi dengan Komisi lainnya untuk kemudian kita rapatkan di dewan Kota,” ungkap dia.
Politisi PKS inimembeberkan bahwa, pihaknya lebih konsers ke arah keluhan warganya karena terkait penggerusan lahan diduga ilegal ini dampak pencemaran kerusakan lingkungan hidup akan dirasakan langsung oleh masyarakat kota Bandar Lampung. Untuk itu, dia pun mengungkap akan segera mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Dampaknya itu kan bakalnya dirasakan langsung oleh masyarakat Bandar Lampung jadi saya kira harusnya Organisasi Perangkat Daerah Pemkot perlu turut peduli akan hal ini,” jelasnya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa, diperlukan juga kecakapan pamong setempat dalam menerima dan menyampaikan informasi keluhan warganya agar persoalan tidak berlarut-larut dan malah terkesan membiarkan.
“Perlunya ada evaluasi lagi mengenai hal ini, karena pamong setempat itu punya peran serta sebagai perwakilan kepala daerah dalam lingkup kecil untuk saling berkordinasi dengan struktur jajaran OPD Dinas Pemerintahan Daerah,” jelasnya. (/ist)