BANDARLAMPUNG- Ketua DPD PKS Kota Bandar Lampung yang juga anggota DPRD Kota setempat, Mohammad Suhada mengatakan jika Pancasila sudah final Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi landasan hukum bangsa Indonesia.
“Pancasila adalah ideologi negara Republik Indonesia yang menjadi dasar filsafat kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan, Pancasila sebagai lima prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup seluruh rakyat Indonesia,” ujar M. Suhada, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, pada kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) di kantor DPD PKS Bandar Lampung, Minggu (26/01/2025).
Sejarah Pancasila, sambung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung ini, sebagai dasar negara pertama kali digagas oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam pidatonya di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno pada saat itu terdiri dari lima sila, yang akhirnya diabadikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila secara resmi diakui dan diterima sebagai dasar negara melalui proses panjang, yang dimulai pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proses ini melibatkan berbagai perwakilan bangsa Indonesia yang berusaha menyatukan berbagai kelompok masyarakat dan pemikiran yang ada pada masa itu.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menegaskan bahwa menghormati kebebasan beragama. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Prinsip ini juga mengharuskan setiap individu memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan yang adil.
Sila Persatuan Indonesia Sila ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, walaupun terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya, Semua elemen bangsa harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonema
Sila Kerakyatan yang Dipimpm oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ini menekankan bahwa pemerintahan Indonesia harus dilaksanakan denyan prinsip demokrasi, melalui musyawarah.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maksudnya setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, baik itu dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun budaya.
Agenda PIP yang diselenggarakan M Suhada menghadirkan dua narasumber yakni Ansori, S.P.T., M.M., sebagai dosen di Kampus Polinela dan H. Ade Utami Ibnu, SE., anggota DPRD Provinsi Lampung. (ron)