BANDARLAMPUNG-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing rapat denger pendapat (RDP) bersama pengusaha telekomunikasi internet (kabel optik) Faz-Net dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) dan Camat Tanjung Karang Timur, setempat, Kamis (09/01/2025).
Hearing dipimpin Ketua komisi III Agus Djumadi bersama anggota lainnya. Dan menariknya anggota Komisi Yuhadi mengaku jika pihaknya memanggil pengusaha bukan mau menghambat investasi di kota Taois berseri ini. Namun, pengusaha juga harus memperhatikan keindahan dan kenyamanan masyarakat.
Karena lanjut Politisi Golkar ini, kabel kabel optik ini terlihat sangat semberaut bergelantungan di tiang-tiang. Pengusaha juga wajib memperhatikan aturan dan kebanyakan kabel kabel dan tiang internet ini melanggar Rumija (ruas milik jalan) hal ini berdasarkan Perda RTRW pemkot Bandar Lampung.
Ini ada keluhan dari Kabid Propam Polda Lampung, di Jalan Raja Ratu, Labuhan Ratu depan rumahnya kabel semberaut dan ada tiang di depan rumahnya. Jelas ini banyak sekali mengganggu kenyamanan dan keindahan masyarakat. “Saya pun nggak bisa lagi main burung dara (Merpati) karena saya ini suka main burung atas yang terbang ke atas, jadi burung ini nggak mau terbang lagi karena takut banyak kabel,” ujar Yuhadi.
Sementara, Efri Camat TKT mengaku jika pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak ditemukan sperti yang diberitakan dan bukan milik seperti yang diberitakan. “Saya merasa kurang berkenan berargumen di media (menanggapi berita),” kata dia.
Kemudian, Arifin penanggung jawab dari perusahaan internet Faz Net mengatakan bahwa tujuan kami membuka lapangan pekerjaan dan 100 persen karyawan kami masyarakat Kota Bandarlampung. Kami juga bertujuan iruan bulanan yang terjangkau dari yang lain dan kami internet sangat terjangkau bagi masyarakat,” tandasnya. (ron)