BANDARLAMPUNG-Salah satu parpol peserta Pemilu 2024 disanksi KPU Bandarlampung atas pelanggaran administrasi di masa kampanye.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan parpol peserta pemilu tersebut dijatuhi sanksi teguran tertulis atas rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung. “Jadi sudah kami keluarkan, dan surat itu sudah kami kirimkan kepada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki prosedur dan teknis kampanye di kegiatan mendatang,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (2/1/2024).
Namun, Fery tidak menyebutkan partai politik yang dimaksud. Parpol peserta Pemilu 2024 disanksi KPU Bandarlampung karena melakukan kampanye tanpa disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye. “Terjadi di dapil 4, berdasarkan surat Bawaslu dianggap sebagai pelanggaran administrasi,” jelas Fery.
Ia berharap parpol tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah mendapatkan teguran tertulis. “Apabila tidak diindahkan maka ada sanksi variatif lainnya seperti tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye yang sejenis dengan kegiatan yang dilanggar itu,” pungkas Fery.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bawaslu melayangkan surat teguran pelanggaran administrasi pemilu kepada PKS Kota Bandarlampung tertanggal 13 Desember 2023,” ujar dia saat dihubungi.
Oddy menuturkan teguran itu disampaikan setelah Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama selaku Terlapor melakukan kampanye tanpa STTP dari kepolisian. “Sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c, petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota,” jelas Oddy.
Dia menyampaikan PKS menjadi parpol peserta Pemilu 2024 pertama yang dijatuhi sanksi pelanggaran administrasi pada masa tahapan kampanye pemilu. (*/)