Fraksi Gerindra Dorong Disdik Implementasikan Permendikbud No.46

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Maraknya aksi kenakalan remaja baik tauran antar pelajar aksi anarkisme geng motor yang menelan nyawa korban, bahkan juga kasus bullying, membuat resah anggota DPRD Kota  Bandarlampung.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kota Bandar Lampung, M. I. Darma Setiyawan, hal ini dinilai akibat kurangnya pemahaman tentang norma-norma dan nilai Pancasila di lingkungannya.

banner 336x280

Oleh sebab itu, diharapkan dinas pendidikan (Disdik) dapat mengimplementasikan apa yang diamanatkan dalam Permendikbud No.46 tahun 2023. Dimana dalam peraturan kementrian ini mengatur tentang penanganan tindak kekerasan pada pelajar.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M. I. Darma Setiyawan, seusai melakukan agenda sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (IP-WK) di Jalan Jalan Badak Kelurahan Sukamenanti baru, Kecamatan Kedaton, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga  Warga Panjang Keluhkan Debu Bungkil di Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta

“Kekerasan pelajar memang marak di kota Bandar Lampung akhir-akhir ini, kita tentu sangat prihatin. Nah, karena itu, kami DPRD mendorong agar Disdik dapat mengimplementasikan apa yang terkandung dalam permendikbud No. 46 tahun 2023, turunanya ini mudah- mudahan bisa kita dorong dengan adanya gugus tugas, pencegahan dan penanganan di satuan Pendidik,” ujar Darma.

Politisi besutan calon Presiden Prabowo Subianto ini memaparkan, penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, pihaknya dapat mendorong ke masyarakat atau orang tua agar dilakukan pendidikan yang bersentuhan ke orang tua. “Dalam permendikbud tersebut juga implementasi menyentuh langsung ke masyarakat. Harapannya disdik dapat acuan dengan adanya permendikbud tersebut, sehingga kekerasan di dunia pendidikan tawuran pelajar atau bullying bisa teratasi,” ungkapnya.

Baca Juga  RPNN Lampung Cetak Petani-Nelayan Milenial Wujudkan Kedaulatan Pangan

Karena di dalam Permendikbud ini, sambung MI Darma Setiyawan, ada regulasi-regulasi yang mengatur kekerasan dalam pendidikan. Dan tentu di dalam regulasi ini nantinya ada tiga unsur-unsur yang meliputi, gugus tugas, disekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar. “Nah, dengan regulasi itu harapannya Disdik bisa membuat gugus tugas, yang arahannya dapat mengurangi kekerasan lingkungan sekolah.

Diketahui, dua narasumber dalam kegiatan tersebut yakni narasumber pertama Fauzi Heri, mantan Ketua KPU Kota Bandar Lampung dan narasumber ke dua Khaidir Bujung, mantan anggota DPRD provinsi Lampung. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *