BANDARLAMPUNG-Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Fraksi Demokrat Hendra Mukrie melakukan interupsi di tengah sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) LHP BPK RI terhadap kepatuhan atas laporan keuangan Kota Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2022, di gedung sidang DPRD setempat, Jum’at (26/05/2023).
Kesempatan itu, Hendra menyampaikan surat masuk dari fraksi Demokrat tentang pemecatan pergantian antar waktu (PAW) Mungliana Susanto dari fraksi Demokrat. “Mohon izin interupsi pimpinan, Hendra Mukrie dari Fraksi Demokrat, ingin mempertanyakan prihal surat masuk, tentang pemecatan saudari Mungliana Susanto, bagaimana tidak lanjutnya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Hendra Mukrie.
“Surat masuk tersebut prihal penyampaian pergantian Atar waktu (PAW) saudari Mungliana Susanto kepada Rizki. Kami mohonkan surat dapat segera ditindaklanjuti, terimakasih pimpinan,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut pimpinan sidang paripurna Aef Saripudin, menyerahkan langsung ke Ketua DPRD Wiyadi. “Terimakasih saudara Hendra Mukrie, untuk menjawab hal tersebut, saya persilahkan Ketua DPRD yang menjawab,” ujarnya.
Menurut Ketua DPRD Wiyadi, jika pihaknya sudah menerima surat masuk dari partai Demokrat dan semua ini adalah hak dari partai Demokrat dan pada prinsipnya pimpinan pimpinan tidak pernah menghambat dari apa yang menjadi hal dari fraksi, tetapi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, surat masuk yang diterima dari partai Demokrat surat awal adalah tidak ada surat pengantar dari fraksi.
Kemudian, surat masuk tersebut ditindaklanjuti oleh pimpinan dan dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) kemudian ada lampiran-lampiran berkas guna keabsahan ketika mengajukan PAW. “Setelah kami Terima dan perivikasi berkas keabsahannya, karena surat yang kami Terima awal adalah foto copy setelah kami tanyakan ke fraksi dan partai Demokrat, betul bahwa keabsahan surat tersebut maka akan kami sampaikan ke bapak Gubernur Lampung melalui walikota Bandar Lampung, usulan sesuai dengan surat dari partai Demokrat,” kata Wiyadi.
Tentunya perlu waktu dan kesabaran, setelah surat dari Gubernur nanti mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung, nanti dibahas lagi oleh Banmus, ditindaklanjuti siapa penggantinya sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.
Selanjutnya, bersurat lagi kepada gubernur Lampung melalui walikota Bandar Lampung untuk SK pengangkatan sesuai dengan surat KPU Bandar Lampung, sebagai anggota DPRD Bandar Lampung siapa pengantinya. “Pada prinsipnya pimpinan DPRD tidak menghambat soal surat masuk pergantian antara waktu dari fraksi Demokrat. Hanya demikian alur surat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Untuk Diketahui, Fraksi partai Demokrat melakukan pemecatan anggota DPRD Mungliana Susanto, lantaran pindah partai dan menjadi caleg provinsi Lampung dari partai Perindo, PAW Mungliana digantikan Rizki Wirmandi.(ron)