BANDARLAMPUNG-Menyikapi adanya dugaan oknum lurah yang melanggar kedo etik sebagai aparatur pemerintah, memasang stiker bakal calon anggota DPR-RI. Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung Edison Hadjar yang juga sebagai Pimpinan DPRD menegaskan agar inspektorat dan sekda Kota setempat tegas dalam mengambil sikap.
Pasalnya, menurut salah seorang pimpinan DPRD Bandarlampung, Edison Hadjar, aparatur pemerintah ASN harus berdiri netral dalam pemilihan umum, tidak bisa menjadi atau mendukung salah satu calon apalagi menjadi tim sukses. “Jelas sebagai ASN harus netrat, apalagi dia lurah, harus jadi pengayom di wilayahnya. Jangan menjadi motor penggerak dan memasang stiker balon. ciptakan pemilihan umum (Pemilu) yang aman dan damai, karena pemilu adalah hajar lima tahunan, pesta demokrasi rakyat, dalam memilih pemimpin dan juga wakilnya,” ujar Edison Hadjar, Senin (01/05/2023).
Dijelaskan ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung ini, meskipun stiker yang ditempel adalah belum menyebutkan calon anggota DPR, namun demikian apakah menajdi tugas dari lurah untuk memasang stiker karang taruna? “Saya ingatkan juga bagi para Ketua RT, Ketua LK, Kaling dan juga para linmas adalah aparatur pemerintahan, karena mereka juga mendapatkan tunjangan dari APBD, sehingga mereka wajib menjaga netralitas pemilu, salah jika mereka mendukung calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, imbuh politisi PAN ini, kepada inspektorat untuk melakukan penyidikan dan berikan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar aturan sebagai aparatur pemerintah. “Nanti juga Komisi I DPRD akan memanggil oknum lurah tersebut, bagaimana kejadian sebenarnya, karena hal ini jangan sampai terjadi di wilayah lain, jangan sampai merusak citra pesta demokrasi pesta rakyat ajang lima tahunan,” tandasnya.
Sebelumnya, diduga oknum lurah Beringin Raya menempel stiker bakal calon anggota DPR RI yang juga merupakan anak dait walikota Bandar Lampung. Nah, disini pertanyaannya Siapakah yang menempel stiker tersebut? Jika dia tim sukses calon mungkin di sah kan/diperbolehkan. Namun bagaimana jika yang menempelkan stiker bakal calon (Balon) tersebut adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) apalagi dengan jabatan pemangku kekuasaan wilayah ‘Lurah’. Bagaimana dengan netralitas ASN?
Dan hal ini pula terjadi di Kota Bandar Lampung, dengan di kawal oleh linmas sosok lurah di Kecamatan Kemiling, salah satu Kelurahan berinisial M Nur Arifin, dia memasang stiker salah seorang calon anggota DPR RI di dinding rumah warga. “Iya saya liat langsung itu pak lurah MN itu memasang stiker calon yang tidak lain adalah anak dari walikota Bandar Lampung, makanya itu saya foto sebagai bukti, kalau ASN ini tidak netral,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak di tulis.
Menurut dia, sebagai ASN, apalagi lurah, semestinya menjaga netralitas bukan malah memimpin memasang stiker bakal calon. Birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Kami sangat sayangkan sikap pak Lurah ini yang berani langsung memasang stiker calon di rumah warga. Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” ungkap sumber.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsappnya lurah Beringin Raya M Nur Arifin, berdalih jika stiker yang ditempel adalah bukan lah calon anggota DPR RI. “Mana ada tulisan calon, coba lihat, kalau bukan calon bukan urusan kamu, kalau dia sudah terdaftar di partai kamu sudah lihat apa, bukan kalau belum, itu bukan urusan kamu, sudah ya,” kata dia berdalih saat dikonfirmasi ‘soal pemasangan stiker bakal calon anggota DPR RI di rumah-rumah warga. (red)