Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi R Diduga Mangkir Lagi ?

banner 120x600

Kadis PUPR Pesawaran Kembali Diperiksa Ke 4 Kalinya

BANDARLAMPUNG- Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaa Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi-saksi. Namun belakangan eks (mantan) Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diduga mangkir dari panggilan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Pantauan dilapangan, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 17.05. WIB, di gedung Pidsus Kejati Lampung terdapat dua unit kendaraan mobil terparkir Toyota Kijang BE 1160 BZ dan sedan Toyota L 1162 ET terparkir di depan gedung Pidsus.

Selanjutnya, di pos penjagaan (Pos Kamdal) Kejati Lampung petugas membenarkan jika ada pemeriksaan. “Ya ada pemeriksaan SPAM Pesawaran, tadi sih ada beberapa orang,” kata Merry petugas pos Kamdal.

Disinggung, apakah Dendi Ramadona, mantan Bupati Pesawaran juga diperiksa, atau mangkir dari panggilan ? “Ngak tau juga datang atau mangkiir, apa belum datang, tapi kalau mau liputan izin dulu ya mas, nanti kami yang kena tegur, soalnya belum ada perintah,” katanya polos.

Diketahui, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diduga dua kali mangkir dari panggilan Kejati Lampung, mungkin kah ada orang besar dibelakangnya? Sehingga dia dua kali diduga dirinya mangkir dari panggilan Kejati atas kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar bersumber dana DAK tahun 2022. ??

Baca Juga  Tiba-Tiba Logo Siger Depan Kantor DPRD Pesawaran Ambruk

Sementara sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung ke 4 kalinya memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar bersumber dana DAK tahun 2022. Diantaranya terlihat kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zainal Fikri dan kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril serta lainnya.

Terlihat Kadis PUPR, Zainal Fikri bersama tiga orang lainnya keluar dari ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menuju ruangan penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Sementara itu kuasa hukum kontraktor, Syahril, Anton Heri mengatakan bahwa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus karena sakit. “Klien kita tidak bisa hadir karena sakit, nanti mau diantar surat keterangan sakitnnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera jadwalkan pemanggilan ke 4 mantan Bupati Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar 2022.

Hal itu disampaikan oleh asisten tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona segara dipanggil ke 4 kalinya sabagai saksi kasus dugaan korupsi SPAM.
“Diagendakan,”kata Armen Wijaya melalui pesan whatsApp, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  Prof. Firmanto Laksana: PERADI Adalah 'Single Bar' yang Konstitusional

Sebelumnya beredar kabar mantan Bupati Pesawaran,Dendi Ramadhona dan kontraktor pemenang tender Proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar tahun 2022 di periksa.

Terkait informasi itu, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Arman Wijaya mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran.

“Belum,”kata Armen Wijaya singkat melalui pesan whatsApp, Senin (20/10).

Sementara itu,kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, mengatakan hanya ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang dianggendakan oleh penyidik Pidsus terhadap beberapa saksi yang sudah diperksa sebelumnya.

“Lanjutan Pangglan dari Kepala BPKAD Pesawaran, Lanjutan panggilan dari Camat Desa Padang Manis Pesawaran dan
panggilan Dari Cv. Tubas Putra Sentosa,” kata Ricky Ramadhan, Senin (20/10).

Kuasa hukum, dari kontraktor, Syahril, Anton Heri membenarkan bahwa kliennya akan diminta keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran. “Sudah, Senin (20/10) ngadep beliau, (Syahril red), ” kata Anton Heri singkat melalui pesan whatsApp, Sabtu (18/10) malam lalu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *