DPRD: PTSP Harus Tegas Tutup Gudang PT Liuk Inti Lestari

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Tujuan aturan hukum ditegakkan adalah untuk ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga. Dan menjadi pedoman aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya.Namun, jika terjadi pelanggan hukum harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni HN Mansyur, dalam menanggapi kesimpulan hearing yang dilakukan bersama Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PT. Liuk Inti Lestari, Senin (30/05/2022) terkait izin gudang yang sudah mati namun masih beroperasi.

banner 336x280

“Kesimpulan kami komisi I minta kepada PTSP agar melakukan penutupan terhadap gudang PT Liuk Inti Lestari, karena izin gudang yang luas lahan 630 meter persegi sudah mati. Karena kalau izin dia mati, artinya operasional ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Politisi PKS: Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka Sesuai dengan Sila Ke-5

Dan keberadaan gudang tersebut juga sudah melanggar peraturan daerah (Perda) RT/RW. “Wilayah tersebut bukan daerah untuk pergudangan. Karena sesuai Perda RT/ RW pergudangan ada di daerah Sutami,” jelasnya.

Senada dikatakan Ketua Komisi I Sidik Efendi, jika hearing yang dilakukan pihaknya bersama
PT Liuk Inti Lestari, dengan nama pemilik Iwan Wijaya yang beralamat di JL KH. Ahmad Dahalan, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, sudah mati Maret 2021 izin TDG untuk jenis barang yang di simpan bahan pipa, Paralon dan matrial bangunan.
“Makanya kami tekankan kepada dinas perizinan dalam hal ini PTSP agar tidak memperpanjang izin nya dan kalau pun mau perpanjang silahkan pindah ke Kawasan Industri Lampung (KAIL) di wilayah Jalan Ir. Sutami,” ungkapnya.

Baca Juga  Gampang Jaya Kebanjiran, F-Gerindra Menduga Akibat Penyumbatan Drainase dari PT AJ

Gudang milik PT. Liuk Inti Lestari ada dua yang luas 630 neter persegi izin TDG mati. Namun tetap beroperasi dan yang luas 495 meter persegi izin penyimpanan barang masih berlangsung. “Gudang pipa paralon itu salah, pertama dia izin mati namun masih beroperasi. Makannya kepada PTSP itu gudang oami rekomendasi harus ditutup jangan sampai ada izin baru, karena harus pinda. Sanksi tegasnya penutupan operasional

Sementara, pemilik Gudang Iwan Wijaya ketika ingin dikonfirmasi masalah hasil hearing tersebut ia enggan berkomentar banyak. “Saya nggak mau bicara, saya nggak mau nemuin wartawan ya, saya nggak mau,” katanya singkat melalui via telp selulernya. (ron)

 

 

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *