BANDARLAMPUNG – Persoalan adanya surat tagihan angsuran kepada para penghuni perumahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang ada di Merbau Mataram, Lampung Selatan, rupanya salah alamat.
Branch Collection Unit (BCU) Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung Aulia Nugroho pun lantas angkat bicara.
“Berita ini sebenarnya munculnya sudah tahun lalu. Tapi entah mengapa ini disebarkan kembali oleh pihak tertentu. Kami Bank BTN pun sudah klarifikasi dengan mengirim surat ke kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” ujar Aulia Nugroho, Minggu 8 Januari 2023. “Sebenarnya itu sudah klir masalahnya,” jelasnya.
Aulia menjelasakan, polemik tersebut telah mereka jawab melalui surat yang dibuat pada 30 Maret 2022 silam. Dalam surat tersebut pihaknya menjelaskan bahwa terdapat kesalahan alamat pengiriman surat.
Surat tersebut bukan ditujukan ke perumahan TKBM yang beralamat di Talang Ulu,Tanjung Baru, Merbau Mataram. Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan hendak dikirim ke alamat Perumahan TKBM yang kini bernama Perumahan Griya Industri, yang berlokasi di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan developer PT GSM.
Belakangan diketahui, perumahan yang berada di Tanjung Bintang tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang saat ini.
“Kami telah mengirimkan surat klarifikasi ke alamat yang telah kami kirim sebelumnya, bahwa surat tersebut salah alamat dan bukan debitur yang kami maksud,” ungkap Aulia.
Nah, berdasarkan poin-poin tersebut, pihaknya menyatakan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman alamat surat. “Kami berharap di kemudian hari tidak terulang kembali,” ucapnya.
Alhasil, seluruh penghuni perumahan Koperasi TKBM Merbau Mataram, Lampung Selatan, diminta untuk tidak resah dengan hal tersebut.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada membenarkan pihaknya telah menerima surat klarifikasi Bank BTN tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh penghuni perumahan Koperasi TKBM Merbau Mataram, Lampung Selatan, tidak resah dengan hal tersebut.
“Iya benar. Kami mengklarifikasi bahwa Bank BTN sudah mengirim surat klarifikasi, surat permohonan maaf yang seharusnya penagihan ditujukan ke Perumahan TKBM Tanjung Bintang,” ungkap Agus Sujatma.
Selain itu, dijelaskan Agus Sujatma, perumahan yang mereka bangun bekerja sama dengan PT DHL sebanyak 1.000 unit memiliki tipe 36, bukan tipe 21. “Jadi kami pun sudah bertemu dengan pihak Bank BTN, dan semua sudah klir,” ucapnya.
Hanya saja, yang ia bingungkan adalah dari mana permasalahan tersebut kembali dimunculkan. “Ini ada indikasi ingin membuat keruh, yang akan membenturkan Koprasi TKBM, PT DHL, dan Bank BTN,” ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, faktanya memang terdapat miskomunikasi. “Ada kesalahan alamat, karena dulu ada orang mengambil rumah di sana (Tanjung Bintang) mengatas namakan anggota TKBM. Tapi padahal kini datanya tidak ada di kami,” sebut Agus.
Pihaknya pun akan segera memberi penjelasakan kepada 400 orang yang telah menempati perumahan Koperasi TKBM Merbau Mataram agar tidak lagi resah.
“Mereka (penghuni perumahan) ada kekhawatiran tidak dibayar. Padahal jelas itu salah. Dan kami pun MoU-nya dengan BNI dan BRI, tidak ada dengan Bank BTN,” tandasnya. (*/rls)