Discount Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara dan Syaratnya

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi S.Sos., M.M., mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 2 September hingga 16 Desember 2024.

Program ini bertujuan meringankan beban pajak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung, Selasa (10/9/2024).

banner 336x280

Slamet Riadi menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai keringanan, termasuk bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua (kendaraan bekas), serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berbagai jenis kendaraan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan kapasitas mesin (cc). Untuk sepeda motor hingga 150cc, pengurangan sebesar 70%, sedangkan untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc juga akan mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen.

Baca Juga  Walikota Eva Serahkan Bantuan ke-1000 Tenaga Kebersihan

Lokasi pelayanan promo pajak ini tersebar di Samsat induk dan Samsat pembantu di seluruh Provinsi Lampung, serta dapat diakses melalui layanan unggulan seperti gerai Samsat di mall, Samsat keliling (Samling), dan layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan promo ini disarankan segera mendatangi lokasi-lokasi tersebut atau mengakses layanan elektronik sebelum masa berlaku promo berakhir. (rls)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *