BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan roadshow politik sosialisasi pengawasan pencegahan dan penindakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke DPD PAN Kota Bandarlampung, Rabu (07/09/2022).
Hadir di dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, sekretaris DPD Hadi Tabrani, serta jajaran pengurus DPD PAN dan anggota fraksi DPRD Bandarlampung. Sementara dari Bawaslu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, beserta anggota Bawaslu lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan, diperlukan partisipasi masyarakat dan partai politik untuk saling menjaga dan mengawasi di Pemilu 2024.
“Tujuan kami keliling adalah silaturahmi berkenalan, biasanya partai politik ada pergantian pengurus, kami juga dalam rangka mengingatkan potensi pelanggaran, baik saat verifikasi parpol juga pada saat parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Candrawansah.
Menurut dia, tugas pengawas ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Juga bahasa menjadwalkan silaturahmi ke parpol ini ada di dalam aturan Bawaslu No. 3 tahun 2018 tentang pengawasan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai peserta Pemilu.
“Setidaknya kami melakukan langkah-langkah kongkrit berupa pencegahan melalui sosialisasi dan berupa bersurat, ini akan kami lakukan secara terus menerus (Countinew). Nanti juga kita parpol dalam sosialisasi pencegahan proses pemilu kami tidak mau parpol ada yang dibatalkan calonnya di dapilnya misalnya, walaupun ada upaya lain, tapi proses awal ada di pengawas pemilu,” ungkapnya.
Dan juga diingatkan dalam model ziper (keterwakilan perempuan) karena misalnya pada model ziper tidak dilengkapi, model penempatan perempuannya min 1 diantara 3 calon, keterwakilan perempuan 30 persen wajib hukumnya pada model ziper diberlakukan dalam proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) wajib pernyataan perempuan.
“Kami ini melakukan pencegahan, karena banyak potensi-potensi pelanggaran dalam pemilu. Apalagi dalam aturan sudah jelas segala macam bentuk money politic tidak dibenarkan. Makanya fungsi pengawas pemilu melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilu,” paparnya.
Sementara, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Edison Hadjar SE., mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Bandarlampung yang telah berkunjung dan memberikan pembelajaran tentang pencegahan dan pelanggaran Pemilu. “Terimakasih dan ini sangat penting bagi pengurus dan kader partai, agar memahami sehingga dalam bersosialisasi ke depan tidak melanggar aturan pemilu,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini juga menekankan kepada pengurus dan kader PAN serta para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PAN supaya dalam bersosialisasi baik saat ini hingga proses penyelenggaraan pemilu agar taat dan patuh akan aturan. “Para Kader, pengurus dan bacaleg jangan sampai melanggar autan pemilu. Ini yang saya tekankan. Apalagi sampai melakukan money politic, ini tidak dibenarkan,” tandasnya. (ron)