Soal Fatwa MUI Hapus PBB, DPRD Bandarlampung Tunggu Acuan Regulasi

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Penghapusan Pajak seperti PBB, Kebutuhan rumah tangga Sembako dan rumah, yang dimana dalam Fatwa tersebut pajaknya dihapuskan.

Nah, menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Bernas Yuniarta mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kejelasan tentang Fatwa MUI tersebut, bagaimana regulasinya. “Ya itu kan Fatwa MUI yang bagus, selama tidak bertentangan dengan aturan lain, ya bagus juga, tapi kan belum ada kejelasan aturannya seperti apa,” ujar Bernas Yuniarta, saat dihubungi, Selasa (25/11/2025). ,

“Mengenai Fatwa pajak itu, belum ada kejelasan regulasinya, nanti kita pelajari seperti apa Fatwa MUI tersebut, untuk jelasnya koordinasi dengan komisi II ya,” jelas legislator Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Audiensi Koperasi TKBM Panjang, Gubernur Lampung Intruksikan Kenaikan Tarif Upah Buruh 6,5 persen

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Agusman Arief menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia rumusannya UUD 1945 , Tap MPR kemudian, peraturan pemerintah (PP) Peraturan pemerintah pengganti undangan undangan (Perpu) peraturan menteri (Permen), peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan walikota (Perwali) atau peraturan daerah (Perda).

“Fatwa MUI itu bagus dan sangat baik untuk masyarakat. Karena menghapuskan pajak PBB yang dipungut seriap tahun, namun kita masih merajuk pada aturan pemerintah, jika Fattwa tersebut v tidak bertentangan dengan aturan yang ada maka sah sah saja, tetapi kan kita belum ada kejelasannya,” kata Agusman Arief.

“Kita belum sampai kesana, belum sampai kita bahas , Fatwa MUI kalau berlaku sampai ke daerah, kan itu Fatwa kita merumuskan bagaimana baiknya. Karena seriap pajak pengenaan pajak dasar aturannya adalah PP (peraturan pemerintah) Nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan dareah serta kita Kota Bandar Lampung ada perda nomor 1 tahun 2023 tentang pengenaan pajak,” papar Agusman Arief.

Baca Juga  Fix Gerindra Labuhkan Dukungan Ke Reihana-Pandu

“Fatwa MUI itu sepanjang tidak bertentangan aturan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) itu sah- sah saja, namun jika dia bersinggungan maka harus ada aturan yang mengikat,” tandasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *