Penghapusan Dana Komite SD SMP, Komisi IV DPRD akan Bahas Secara Detail

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Menindaklanjuti wacana pengahapusan dana komite di SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota bandarlampung, TA 2026 DPRD setempat akan membahas secara detail draf pengajuan rencana kerja anggaran (RKA) disdik.

Menurut Sekretaris Wakil Ketua Komisi bIV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, jika adanya wacana Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang akan menghapus dana komite di TA 2026, Komisi IV DPRD akan membahas secara detail draf tersebut. Namun, pihaknya sejauh ini belum memerima draf pengajuannya.

“Ya, saya sudah dengar wacana Disdik tersebut, namun nantikan ada pembahasan di Badan anggaran (Banang) dan dibahas juga di Komisi IaV disitu akan kita lihat wacana draft pengajuan Disdik Kota Bandar Lampung, bagaimana sistem peng coveran nya dan apa saja yang bisa di cover dari APBD,” ujar M. Suhada, Kamis (6/11/2025).

“Dan nanti akan cek dulu rencana mereka, kita bahas secara bersama kawan-kawan di komisi, berapa pengajuan mereka untuk mengcover per anak, kita lihat nanti, karena kita belum tahu drafnya bagaimana,” ungkap Suhada, yang menjabat Sekretaris DPW PKS Lampung ini.

Sementara, rekan sesama Komisi IV Agus Purwanto mengungkapkan, pihaknya pun sudah mengetahui rencana penghapuaan dana komite tersebut. Namun secara fisik Komisi IV belum menerima draf rencana kerja anggaran (RKA) Disdik soal penghapusan dana komite tersebut.

Baca Juga  Zainal Abidin Melalui Bank Sampah Biru Lestari Ajak dan Organisir Warga untuk Aksi Nyata Secara Kolektif

“Ya kita lihat, nanti kan ada pembahasan RKA di komisi, bagaimana pengajuan mereka, bertabrakan tidak dengan dana BOS dan berapa totalnya anak yang sudah di cover dana BOS, serta berapa anak yang juga ditanggung oleh Dana Biling, itu harus kita sinergikan di TA 2026. Makanya, nanti kita panggil disdik untuk mengetahui kebutuhan apasaja yang di perlukan, nah kita kupaslah disitu,” jelas Legislator asal Partai Demokrat ini.

Politisi besutan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menambahkan, untuk lingkup provinsi SMAsudah menetapkan penghapusan dana komite tingkat SMA/SMK, tapi untuk Kota Bandarlampung akan dicover di TA 2026.

“Nah maka itu kita lihat draft pengajuan Disdik, harus jelas bagaimana sistem prosedur pengcoveran dana komite tersebut, makanya kita rapatkan di komisi IV dalam hearing RKA 2026,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) wajib gratis untuk semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), edaran Gubernur, hingga kebijakan Walikota Bandar Lampung.

“Saat ini regulasi sedang disusun oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahwa kebijakan penghapusan pungutan komite di sekolah-sekolah negeri merupakan komitmen kuat dari Wali Kota Eva Dwiana dan akan terus diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Arahan Ibu Wali Kota sudah sangat jelas, uang komite dihapuskan. Jadi tidak boleh lagi ada pungutan dengan alasan apapun,” kata Eka Afriana.

Baca Juga  PIP-WK Yuhadi, Ajak Milenial Kenali Sejarah Bangsa Indonesia

Menurut Eka Afriana, larangan pemungutan uang komite di SMP Negeri se-Bandar Lampung, sudah sejak Juni 2025 lalu disampaikan. “Sumbangan sukarela dari orang tua tetap diperbolehkan selama tidak dipaksakan atau ditetapkan nominalnya. Larangan ini diambil karena sekolah sudah mendapat bantuan operasional dari pemerintah,” katanya.

Dan kebijakan ini akan diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota pada tahun 2026 mendatang untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan. Intinya, sekolah dilarang mewajibkan orang tua untuk membayar uang komite. Pungutan ini dilarang karena sekolah-sekolah negeri sudah menerima bantuan dana operasional dari pemerintah, baik dari APBN (BOS) maupun APBD (BOSDA),” katanya.

Dinas Pendidikan akan mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk memperjelas larangan ini di seluruh SD dan SMP Negeri, yang diharapkan bisa diterbitkan pada tahun 2026. “Tujuannya jelas. Kebijakan ini bertujuan agar pendidikan di tingkat dasar benar-benar gratis, tidak membebani orang tua, dan memberikan akses belajar yang lebih adil bagi seluruh siswa. Bantuan sukarela dari pihak ketiga, seperti program CSR, tetap diperbolehkan,” katanya. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *