BANDARLAMPUNG-Pansus ( Panitia Khusus) Menggelar rapat kerja bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Nah, rapat kerja tersebut dipimipin ketua pansus Drs.H. Abdul Salim, MM, rapat dilaksanakan di ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, (28/05/2024).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Peraturan Daerah tersebut mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan pengembangan produk unggulan daerah, serta tata kelola yang meliputi perencanaan dan model pengembangan.
Selanjutnya, tantang kriteria dan jenis produk unggulan, peran dunia usaha, penggunaan produk unggulan daerah, kewajiban bagi produsen penyedia produk unggulan daerah.
“Dalam Raperda Tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah, banyak memuat hal hal yang dijelaskan tadi, dan selanjutnya juga akan membahas soal kemitraan, pengembangan Kawasan produksi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, dan sebagainya,” urai Abdul Salim.
Dan yang pasti, lanjut politisi PAN ini, Raperda Tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah akan melindungi produk-produk yang dihasilkan oleh para UKM dan UMKM yang ada di Kota Bandarlampung. (ron)