DLH: PT Noahtu Bandel Abaikan Rekomendasi Amdal

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mewarning PT Noahtu Shipyard, menaati analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Pasalnya, DLH sudah berulang kali diberikan teguran tertulis. Namun, perusahaan galangan perkapalan tersebut masih saja bandel.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya Amdal adalah komitmen atau kewajiban yang harus ditaati oleh tiap perusahaan.

“Itu kewajiban mereka, mereka mau buat kegiatan sudah komitmen dengan kewajiban, karena mereka sudah perhitungkan dampak-dampaknya,” kata Denis Adiwijaya, Kamis (25/05/2023).

Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, seperti halnya melakukan pencemaran akan aktivitas industrinya maka pihak DLH Bandar Lampung tak segan akan melakukan tindakan.

Mulai dari melakukan monitoring, evaluasi, hingga memberikan surat teguran terkait perbaikan dan pemulihan, “Untuk PT Noahtu ini udah beberapa kali kita berikan teguran,” ujarnya.

Baca Juga  Hearing dengan DPRD, Tarif Upah Buruh Pelabuhan Panjang Diproyeksi Naik 4 persen

Maka dari itu, pihaknya mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan apa yang telah direkomendasikan DLH. “Saat ini kita masih menunggu hasil teguran kita apa dijalankan apa tidak sama mereka (PT Noahtu, red),” tutur Denis.

Kendati menunggu, pihaknya tetap memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk segera merealisasikan rekomendasi DLH. Pihaknya juga meminta perusahaan untuk segera merevisi Amdal baru. “Kita minta Amdal direvisi, kita tunggu sampai enam bulan sejak surat teguran kita disampaikan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengaku pihaknya masih terus memantau perkembangan mengenai sejumlah temuan pelanggaran yang ada di PT Noahtu Shipyard.

Secara khusus dia meminta OPD terkait untuk dapat kooperatif menginformasikan perkembanganya, lantaran hal ini telah menjadi atensi Komisi III.

Baca Juga  Hearing Soal Penanganan Banjir, Kadis PU Kota Dicecer Komisi III

“Kita minta baik DLH maupun Perkim menginformasikan sejauh mana perkembanganya, kalau tidak dibenahi perusahaan, tentunya sebagai pedoman kami apakah nanti harus kita buatkan rekomendasi pencabutan izin dan sebagainya,” tukasnya.

Dedi Yuginta menegaskan, Komisi III pun akan menagih janji perusahaan yang meminta waktu satu bulan untuk mengirimkan lampiran perizinan dan berkas pendukung lainya kepada Komisi III.

“Tentu saja nanti kita akan tagih janji mereka untuk melaporkan semuanya satu bulan dari sekarang, jangan lagi ada alasan terkendala waktu dan lainya, karena sejak hearing Januari kemarin, hingga saat ini waktunya sudah terlalu lama,” ucapnya. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *