Pendiri Sekaligus Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung Dilaporkan ke Polda

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Seorang warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/327/IV/2026/SPKT/ POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini tengah menangani dan mendalami laporan yang diterima.

“Iya betul ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor,” ujar Andri, pada Jum’at (26/06/2026).

Dalam laporan itu, Imron melaporkan Ahmad Kennedy yang diketahui merupakan Ketua Dewan Penasihat Forum Buruh Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Lampung.

Berdasarkan laporan polisi tersebut dan tertuang dalam STPL Polda Lampung, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Geria Laras, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dan ini pun menjadi kantor sekretariat Forum Buruh Bongkar Muat Lampung dan juga sekretariat posko relawan Bang-Ken.

Baca Juga  Istri Arinal Bantah Tuduhan Aliran Dana Korupsi “Tantang Pembuktian Di Persidangan”

Dalam laporannya, Imron mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Untuk mengurus administrasi proyek tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap, masing-masing Rp100 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta pada tahap kedua kepada pihak yang dilaporkan. Dana itu disebut ditransfer melalui rekening bank sesuai arahan terlapor.

Namun, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Imron mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian dana, tetapi hingga akhirnya membuat laporan ke polisi uang tersebut belum juga dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil uang sebesar Rp200 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Andri, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Kendaraan PM Bersiaga, Beredar Issu Kejati Lampung akan Tetapkan Tersangka SAPM Pesawaran

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpisah saat dihubungi awak media melalui telepon, Ahmad Kennedy membantah dan menurut dia bukan hanya dirinya.

“Silakan nanti di Polda yang dipanggil bukan saya saja, karena saya cuma mengetahui karena di kantor saya antara yang punya kerjaan dan yang minat mereka berhubungan langsung, dana mereka langsung yang deal antara Sugiarto dan Imron, saya hanya mengetahui dan baru kenal dengan Imbron melalui Nova,” jelasnya melalui pesan whatsapp.

“Kami tidak pernah ada pemipuan dan pemggelapan semua jelas dan ini akan kami laporkan kembali pelapor ini, attas tududahan pengelapan ke kami, nanti keterangan kami be-3 di Polda disimak baik baik,”. (*/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *