BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperbolehkan bioskop dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen dari ruangan.
“Ya, bioskop sudah boleh buka tapi mereka harus menaati peraturan yang berlaku dalam masa pandemi Covid-19 dan membatasi kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, kemarin.
Pemkot akan mengawasi bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal dengan menurunkan tim Satgas Covid-19. “Pengunjung yang ingin memasuki bioskop juga nanti harus sudah tes cepat antigen dahulu, dengan hasil negatif,” kata dia.
Kemudian, lanjut Eva Dwiana, berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penangan COVID-19, bioskop diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Ia mengatakan bahwa pihak pengelola juga wajib memakai scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Untuk pengunjung usia kurang dari dua belas tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,” jelasnya.
Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 30 persen dengan dua orang/meja.
“Mereka juga dapat menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” kata Eva Dwiana. (*/ron)







