Sidak ke Bukit yang Dikeruk, Komisi III DPRD Bandarlampung akan Bawa Polisi

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Komisi III DPRD Kota Bandarlampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha pengerukan bukit di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jum’at (17/01/2025).

Terungkap dalam hearing yang dipimipin Ketua Komisi Agus Djumadi dan anggota, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pengerukan bukit yang dilakukan PT Liong Karya Mandiri, di Sukabumi, karena dinilai telah melakukan pengerusakan lingkungan dan ekosistem alam.

banner 336x280

 

“Ya kesimpulan akhir hearing kita hari ini, kita akan menjadwalkan sidak ke lokasi bersama instansi terkait dan juga surat sidak akan ditembuskan ke Pihak Kepolisian, sesuai usul dari anggota Komisi Yuhadi, agar nanti jika ditemukan unsur pidana langsung dapat diproses secara hukum,” ujar Agus Djumadi.

Politisi PKS ini mengatakan, bahwa kondisi Kota Bandar Lampung saat ini ruang terbuka hijau sangat minim. Maka dari itu untuk aktivitas pengerukan bukit apalagi tidak mengantongi izin supaya dapat ditindak tegas

Baca Juga  Ketua DPRD: Tindakan Aniaya Manusia Silver Tidak Manusiawi

Bagaimanapun ini harus disikapi oleh satker terkait dan lurah camat, khususnya usaha pertambangan, Penggerusan bukit pemkot jangan sampai terkesan tutup mata. Karena, pengakuan masyarakat jika kemarau luar biasa debu dan ketika hujan jalan sangat licin.

Hearing RDP dilakukan bersama instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Camat Sukabumi, Syahrial dan Lurah Way Gubak, Imron, namun pengusaha Penggerusan bukit tidak hadir dengan alasan tidak ada lagi aktivitas pengerukan.

Menurut Camat Sukabumi Syahrial, jika pihaknya sudah berulang kali ke lokasi namun hanya bertemu pekerja bukan pengelola. Dan pihaknya bertemu dengan pengelola PT Liong Karya Mandiri pekan lalu, awal Januari 2025.

Baca Juga  Dua Bulan Tak Digaji, Petugas Kebersihan Amcam Mogok Kerja

“Kami berdialog dan mempertanyakan perizinan pertambangan. Namun mereka tidak bisa menunjukkan izin dan kami minta kegiatan jangan diteruskan, sampai pengelola tambang memenuhi persyaratan perizinan dan memang kewenangan ada di provinsi dan kami hanya imbau agar kegiatan tidak iegal,” paparnya.

Kepala Disperkim Yusnadi mengatakan jika kewenngan pertambangan tidak ada di perkim terkait informasi tata ruang itu masuk wilayah pertambangan.

Sementara, pihak DLH yang diwakilkan Denis Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup, pihaknya pada 6 Januari turun lapangan dan ada kegiatan pengerukan di Ir Sutami, yang diduga tidak ada izin pihaknya berdialog dengan Danial pengelola pertambangan.

“Saya berdialog dengan pihak PT Liong Karya Mandiri saya mendapatkan dokumen mereka dan kesimpulan bahwa disitu diperuntungan bangunan kantot dan gudang,” kata dia. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *