PESAWARAN– Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek Penangkis Air yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis di Desa Suka Maju, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, saat ini menjadi sorotan. Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Punduh Pedada, Yudi Indrawan, angkat bicara terkait permasalahan ini.
Yudi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut melalui salah satu media online yang melaporkan masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia pun mendesak Dinas PSDA Provinsi Lampung untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya tahu ada permasalahan dalam proyek ini dari media yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan. Saya meminta Dinas PSDA untuk segera turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya proyek yang sedang berlangsung,” ujar Yudi Indrawan saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila, Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan kontrol sosial dan memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa sebagai putra daerah Kecamatan Punduh Pedada, ia merasa prihatin dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
“Sebagai putra daerah, saya sangat prihatin. Dugaan ini menunjukkan bahwa kontraktor hanya mementingkan keuntungan, bukan kualitas pekerjaan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Yudi juga menyampaikan bahwa selama ini ia telah intens berkomunikasi dengan Dinas PSDA Provinsi Lampung, menyampaikan berbagai temuan masyarakat terkait masalah proyek tersebut. Namun, ia merasa sangat kecewa dengan respons yang rendah dari pihak Dinas PSDA.
“Saya juga mendapat informasi bahwa kegiatan ini tidak transparan, karena kontraktor tidak memasang papan proyek di lokasi. Papan proyek tersebut penting agar masyarakat tahu sumber dana dan anggaran proyek tersebut,” tegasnya.
Menurut Yudi, pemasangan papan proyek adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengharuskan pemasangan papan proyek yang memuat informasi mengenai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan proyek.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, Yudi menyatakan bahwa pihaknya, melalui PAC Pemuda Pancasila Punduh Pedada, akan berkoordinasi dengan Dinas PSDA Provinsi Lampung untuk meminta pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran proyek tersebut. Bahkan, jika diperlukan, ia akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar turun ke lokasi untuk memeriksa dugaan penyimpangan tersebut.
“Nanti kalau memang terbukti ada penyimpangan, kita akan koordinasi dengan Dinas PSDA untuk meminta pertanggungjawaban. Kalau perlu, kita akan kirim surat ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa masalah ini,” pungkas Yudi. (ist)