BANDARLAMPUNG-Penasehat Hukum (PH) Lamsihar Sinaga, SH dan Rekan berharap agar Dinas Perumahan dan Pemukim (Disperkim) tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, terlebih dalam pelanggan garis spadan bangunan (GSB) utamanya yang ada di Jalan Pangeran Antasari.
Pasalnya, menurut Alam sapaan akrab Lamsihar Sinaga, bahwa kliennya merasa dirugikan atas Perwali nomor 3 tahun 2006 tentang GSB. “Kami bukan tidak mau menaati aturan yang ditegakkan oleh pemkot Bandarlampung, atau Disperkim, namun kami berharap agar Disperkim tidak tebang pilih, kenapa hanya kios milik klien kami saja yang ditegur oleh Disperkim, sementara yang lain melanggar juga, tetapi tidak di tegur, ini ada apa?, ” kata Alam, saat jumpa pers di kantor LBH Cakra, Telukbetung Utara, di jalan Salim Batubara, Bandarlampung didampingi rekannya Putra Nata Sasmita & Meydi Muhamad Putra, Rabu (21/08/2024) .
Menurut dia pihaknya sangat memahami jika di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, rata rata kios dan ruko banyak yang melanggar GSB dan pihaknya tidak keberatan ketika perwali tersebut ditegakkan, namun tidak pandang bulu dan tegak lurus dijalankan.
“Klalen kami punya kios ukuran 5×7 meter persegi, tetapi kenapa hanya punya klien kami saja yang ditegur Disperkim. Pada dasarnya kami tidak keberatan jika ditegur seluruhnya. Lahan milik klien kami itu di beli awal 2024 dan dilakukan renovasi di Maret, karena bangunan sudah tidak layak untuk berniaga, makanya diperbaiki. Sebetulnya kami curigai, di belakang kios milik klien kami ada rumah, pemilik rumah ini ada niat ingin membelinya. Tapi, di bawah NJOP, ” ungkapnya.
Pihak kami, lanjut Lamsihar Sinaga didampingi rekannya, bukan tidak menaati regulasi yang ada akan tetapi dalam menjalankan regulasi tidak tebang pilih, kliennya hanya usaha kecil, bukan usaha menengah. “Harapan kami, pemkot dalam menegakkan regulasi jangan tebang pilih dan jangan terintimidasi oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Sementara, seorang warga Bandar Lampung, Hendanip (41) protes lantaran kios miliknya dianggap melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menurut Hendanip, bangunan kios yang ia miliki sudah sesuai dengan letak bangunan lama. “Saya juga ingin keadilan, karena diisitu juga banyak yang melanggar aturan GSB,” kata dia.
Kios miliknya, tersebut, bangunannya mengikuti bangunan lama, tidak sedikitpun dimajukan. Dan bangunan tersebut direhab untuk terlihat lebih rapih dan mengikuti bangunan disekitarnya. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua, jangan hanya Kios Klien Kami.
“Saya melalui penasehat hukum juga sudah melayangkan Surat keberatan ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, namun tidak dibalas. Harusnya surat keberatan Kami ditanggapi terlebih dahulu, jangan tiba-tiba melakukan peninjauan lapangan tanpa menanggapi surat keberatan Kami. Pada prinsipnya Kami mendukung upaya penegakan regulasi demi kepentingan publik, namun kalau tebang pilih dan ditujukan untuk kepentingan pribadi seseorang jelas Kami keberatan,” tandasnya. (ron)