BANDARLAMPUNG- Pancasila sebagai Falsafah bangsa dan juga sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Demikian penegasan diungkapkan anggota DPRD Kota Bandarlampung, Sulistiani, dalam acara sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (PIP-WK)di Kecamatan Langkapura, Minggu (23/2/2025).
Nah, pengamalan sila-sila Pancasila senantiasa melekat dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah dan juga di lingkungan masyarakat. “Belajar Pancasila ini kita lakukan sejak duduk di bangku SD dan sosialisasi ini hanya mengingatkan kita agar senantiasa berpegang teguh pada ajaran dan norma Pancasila, baik di rumah dan lingkungan,’ ujar Sulistiani.
Ajaran Pancasila, dalam sila pertama sebagai contoh orang berangkat ibadah pergi ke masjid, gereja dan lainnya itu adalah bentuk pengamalan sila Pancasila, jadi implementasi ajaran Pancasila selalu melekat pada kehidupan kita sehari-hari.
Namun demikian, nilai-nilai Pancasila terbentuk atas dasar pertimbangan cipta, rasa, karsa dari seseorang atau sekelompok masyarakat. “Nilai-nilai nilai ajaran Pancasila sudah tertanam dari nenek moyang bangsa Indonesia. Oleh karena bangsa Indonesia di kenal dengan bangsa yang kaya akan adat istiadat dan budaya, agama, ras suku dan lainnya. Oleh karenanya, keragaman tersebut disatukan oleh Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa yang jadi NKRI,” paparnya.
Narasumber pertama Grafeldi Mamesa menjelaskan, dilakukan sosialisasi ideologis Pancasila karena rasa dan nilai-nilai Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia sudah mulai luntur.
“Seiring dengan perkembangan jaman yang semakin cangih, teknologi informasi yang kian pesat, serta penggunaan Gadget yang berlebihan, menimbulkan dampak negatif, seperti kurangnya rasa empati antar sesama, terutama kalangan remaja, yang saat ini semakin marak tauran dan aksi kriminalitas geng motor, karena itu mari kita ajarkan remaja, Anak-anak untuk selalu berpegang teguh pada ideologis Pancasila,” jelasnya.
Pemahaman norma-norma Pancasila saat ini sudah mulai kendur dan implementasi
Sementara, narasumber kedua Badrussalam, yang merupakan Ketua DPC PKS Kemiling memaparkan makna wawasan kebangsaan hakikatnya dilandasi oleh Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan pula bahwa, bentuk Negara Kesatuan tidak dapat dirubah. Hal ini tertuang dalam Pasal I ayat (1) UUD 1945 merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan NKRI. (ron)