Pengerusan Bukit PJR Dapat Atensi DPRD Bandarlampung Segera Hearing

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-DPRD Bandarlampung mencermati kasus dugaan penggerusan bukit yang diduga melanggar peraturan di Bukit PJR Jl. Ir Sutami, Kelurahan Waygubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Jumadi memberikan atensi kasus ini dan akan segera hearing (rapat dengar pendapat) terkait penggerusan bukit yang diduga melanggar hukum.

banner 336x280

“Kami sudah menerima beberapa aduan soal penggeruaan beberapa bukit, termasuk di Bukit PJR tersebut,” ujarnya usai RDP soal pengrusakan Jl. Ikan Manyung, Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Jumat (11/01/2025).

Dia akan berusaha mendapatkan data terkait perizinan dan lain-lain. Menurutnya, hal itu penting, walau urusan Provinsi Lampung, penggerusan tersebut berdampak kepada masyarakat kota ini. “Kita telusuri dan segera hearing,” katanya.

Baca Juga  Soroti Kelangkaan Migor, Wakil Ketua DPRD Imbau Pemkot Panggil Pengusaha

Agus Jumadi berjanji akan menyampaikan proses hingga putusannya ke publik.

Para pemangku terkesan tutup mata atas penggerusan bukit yang diduga tanpa izin atau ilegal di jalan lingkar Kota Bandarlampung, tepatnya di Tanjakan PJR, Jl. Sutami, Kelurahan Wayubak, Kecamatan Sukabumi.

Walau penggerusan bukit telah berlangsung sekitar tiga bulan, pihak yang kompeten tak ada yang tegas menyikapinya malah cenderung tutup mata dan buang badan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

Helo Indonesia berusaha meminta penjelasan soal izin penggerusan dari aparat pemerintahan setempat, komentarnya malah minta jangan dibawa-bawa terkait penggerusan bukit di wilayahnya. Ada apa ini?

Proses penggerusannya lumayan cepat pakai eskavator dan sekian truk yang terus-menerus mengangkut baru galian C setiap hari hingga bukit terlihat “keroak”. Helo Indonesia berusaha mencari tahu legalitas penggerusan bukit tersebut.

Baca Juga  Politisi PDI-P Ajak Warga Budayakan Gotongroyong untuk Mencegah Banjir

Dikonfirmasi via whatsapp, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Asrul Tristianto tak merespon walau sudah conteng dua sejak dua hari lalu, Selasa (7/01/2025).

Sebelumnya, kepada media online lain, dia mengatakan masih baru akan memastikan izin usaha pertambangannya (IUP). Diperkirakannya, untuk penambangan galian C Tanjakan PJR ilegal alias tak ada ijin.

Rabu (8/1/2025), warga sekitar mengeluhkan penambangan yang diduga tanpa izin yang membuat jalan licin ketika hujan dan debu saat musim kering. Anak sekolah juga melintas dekat area penambangan, katanya. (*/ist)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *