PEMERINTAH Kota Bandarlampung mendapatkan penghargaan dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI terkait pelayanan publik
Piagam Penghargaan sebagai pembina pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021 Predikat A tersebut, diterima langsung oleh Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana dari Mentri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel jalan Metro Pondok Indah Kav, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Untuk diketahui, penghargaan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP kabupaten kota se-Indonesia.
Evaluasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 ada enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Mentri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, secara reformasi birokrasi bukan merupakan program Kemenpan rb tetapi salah satu dari visi misi dari presiden Joko Widodo.
Menurutnya, birokrasi di negara manapun lehernya pemerintahan. Apabila birokrasi gagal, pasti akan mendapatkan penilaian dari masyarakat bahwa pemerintah pusat hingga daerah itu gagal.
“Maka reformasi, memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani mengambil keputusan, serta mempercepat prizinan dan pelayanan publik,” ungkapnya dalam sambutan.
Menurutnya, hambatan prizinan dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah, termasuk bagaimana melayani masyarakat itu dengan cepat.
“Maka setiap tahun kita melakukan evaluasi seluruh kementrian lembaga, insyallah pada akhir 2024 nanti 514 kabupaten kota 34 provinsi, TNI Polri membuat inovasi mempercepat pelayanan publik dengan cepat,” tandasnya. (rls)