Berita  

Ormas Soroti dan Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT. LEB Lampung

banner 120x600

BANDARLAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000. Rumah Arinal turut digeledah untuk mendalami kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya ada sejumlah aset yang disita dari rumah Arinal. Aset yang disita itu menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya ada sejumlah aset yang disita dari rumah Arinal. Aset yang disita itu menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” kata Armen melansir detikSumbagsel, Kamis (04/09/2025) lalu.

Adapun barang-barang yang disita kejaksaan dari rumah Arinal yaitu:

Baca Juga  Bukan Dikeluarkan Ini Penjelasan SMPN-13 Soal Gina ua

1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100

4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675

Disisi lain aktivis Lampung,
Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki-Lampung), Kembali Menyoroti dan warning Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung,

“Aneh saja. Seharusnya kalau barang bukti sudah lengkap, harus ada tersangka dong. Jangan masalah korupsi di Provinsi Lampung ini menjadi tercoreng atas Korupsi PT. LEB Lampung,” kata Ketum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, Sabtu, (06/9/2025).

Karena itu, Lucky Nurhidayah mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan. membongkar skema korupsi. “Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini Penyidik pada Kejati Lampung tidak dapat menerapkan prinsip keadilan dan tidak berupaya secara maksimal untuk mengupayakan terungkapnya perkara ini di Provinsi Lampung Tercinta dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Baca Juga  APBD Perubahan Rp 3,3 T, Wali Kota Bandar Lampung Minta OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif

“Korupsi adalah musuh negara. Presiden Prabowo harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Lucky.

Menurut Lucky, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut dampak korupsi sangat luas dan sistemik, mulai dari terhambatnya pembangunan, meningkatnya ketimpangan sosial, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.

“Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, serta memperburuk ketimpangan pendapatan. Ini menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan kemajuan negara,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bagaimana korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta melemahkan sistem demokrasi. Korupsi menciptakan ketidakadilan, karena hanya menguntungkan sekelompok kecil elit sementara rakyat banyak dirugikan. (*/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *