Nah Lo… Legalitas Dasar Hukum SMA Siger Belum Jelas

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG – Polemik operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 kian mengemuka. Meski belum mengantongi kepastian hukum, kedua sekolah tersebut diketahui masih tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kejelasan nasib ratusan siswa yang saat ini terdaftar dan aktif mengikuti pembelajaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa aktivitas pendidikan tidak boleh terus berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” ujar Asroni, Rabu (8/4/2026).

Ia menyatakan, DPRD tetap menghargai niat baik pihak yayasan dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, penyelenggaraan pendidikan harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga  Tak Miliki Izin, DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke Ditutup

“Kita menghargai niat baik yayasan, tetapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif,” tegasnya.

Menurut Asroni, yang paling mendesak saat ini adalah memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi. Mulai dari kejelasan status sekolah, validitas data siswa, hingga jaminan penerbitan ijazah di masa depan.

“Aspek legalitas ini sangat penting. Pendidikan harus tetap berjalan, tetapi juga harus tertib aturan agar masa depan anak-anak tidak dipertaruhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menolak memberikan rekomendasi izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan tersebut merujuk pada ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014.

Baca Juga  Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung Dorong Gedung Perkantoran Ramah Disabilitas

Sejumlah poin krusial menjadi alasan penolakan, di antaranya jam belajar yang tidak memenuhi standar. Idealnya, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama delapan jam, namun di lapangan hanya berjalan sekitar empat jam.

Selain itu, status kepemilikan gedung juga menjadi persoalan. Bangunan yang digunakan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan penyelenggara.

Situasi ini menempatkan siswa dalam posisi rentan. DPRD pun mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah cepat dan solusi konkret agar polemik ini tidak berlarut-larut serta tidak mengorbankan masa depan peserta didik. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *