Nah Lho…Citra Land Dipanggil Komisi III DPRD Bandarlampung, Ada Apa ?

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi menerima pengaduan dari warga Tanjung Karang Barat (TKB), dimana ada keluhan akan lahan tanahnya yang tenggelam akibat urukan pematang lahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan elit Citra Land, Lampung.

Menurut Legislator asal PKS ini, pihak sesegera mungkin merespon keluhan warga tersebut karena lahan tanah merupakan gak mutlak kepemilikan lahan dari warga negara.

“Ya wajar saja lah kalau ada warga yang meresa terusik. Bagaimana tidak, dia beli tanah/lahan kemudian tanah nya tenggelam oleh tanah urukan, ya wajar dia merasa dirugikan, dan wajar dia mengadu ke lembaga DPRD,” ujar Agus Djumadi, Minggu (19/07/2026).

Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sesegera mungkin menjadwalkan hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan management pengembangan perumahan Citra Land. “Kita akan panggil pihak Citra land, kenapa mereka sampai menguruk lahan sampai menenggelamkan lahan wary ini kan gak baik warga merasa dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga  Legislator PAN: Bijaklah dalam Bermedia Sosial Berdasarkan Nilai-Niliai Pancasila

Nah, pemanggilan RDP tentunya, imbuy Agus Djumadi, bukan hanya pengusaha perumahan akan tetapi ada satker terkait dan kemungkinan ada aparatur kelurahan dan lainnya. Diketahui, Perumahan elit Citra Land berada di Jalan Raden Imba Kesuma, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *