Berita  

Modal Usaha Gratis Bunga? Begini Cara Daftar Program UMKM Siger!

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perdagangan kembali menghadirkan program bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Program Pinjaman UMKM Siger Bunga 0 Persen.

Program ini digagas oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM di tengah tantangan ekonomi.

“Program bantuan modal usaha bagi UMKM ini sudah lama dicanangkan oleh Ibu Wali. Masyarakat yang telah memiliki usaha dan membutuhkan tambahan modal bisa memanfaatkan program ini,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, saat ditemui di kantornya, Senin (13/10/2025).

Erwin menjelaskan, pendaftaran program pinjaman ini dapat dilakukan dengan mudah. Calon peserta cukup mengisi formulir secara daring melalui barcode atau tautan (link) yang tersedia di Kantor Dinas Perdagangan di Jalan Antara, Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Baca Juga  Kualitas Menu MBG di SMPN 4 Bandar Lampung Dikeluarkan Guru dan Orang Tua

Hingga saat ini, sebanyak 250 pelaku UMKM telah mendaftar melalui barcode dan dinyatakan lolos tahap verifikasi awal oleh Dinas Perdagangan. “Selanjutnya, berkas calon penerima akan kami serahkan ke Bank Waway, yang nantinya menentukan kelayakan peserta untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga,” kata Erwin.

Pinjaman modal usaha ini diberikan dengan bunga 0 persen, yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandarlampung. Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku UMKM, antara lain; Warga Kota Bandarlampung dan Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Kemudian, wajib memiliki usaha minimal berjalan satu tahun dan Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, Tidak sedang memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain dan Usaha memiliki prospek yang baik dan didukung sarana yang memadai.

Baca Juga  KTP Digital, Wakil Ketua DPRD Minta E-KTP Tetap Bisa Digunakan

Jumlah pinjaman maksimal mencapai Rp 50 juta, dengan tenor hingga 3 tahun. Untuk pinjaman di bawah Rp 20 juta, peserta tidak diwajibkan menyertakan agunan. “Pihak bank dan Dinas Perdagangan akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan, termasuk pemeriksaan riwayat kredit melalui BI Checking,” jelasnya.

Erwin menegaskan, seluruh bunga pinjaman akan ditanggung oleh Pemkot Bandarlampung. Dengan demikian, pelaku UMKM hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman sesuai ketentuan.

“Bunga tetap 0 persen, karena pemerintah kota menanggungnya. Kami harap ini bisa membantu pelaku usaha kecil agar terus tumbuh dan tidak terbebani bunga pinjaman,” ujarnya. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *