LSM PAKP Lampung Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2020/2021 ke Kejati Lampung

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (PAKP) Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2020 / 2021 di SMA 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal ini seperti dilansir dan dikutip dari sigerindo.com, Rabu (29/6/2022).

Ketua Umum LSM PAKP Provinsi Lampung, FIKRI usai melapor ke Kejati Lampung mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengkaji dan menganalisa adanya indikasi / dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tersebut.

banner 336x280

”Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya indikasi dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar, Tahun 2020 dan 2021. Baik kegiatan fisik dan non fisik, sudah kami lampirkan berkas pelaporannya,” ujarnya.

Fikri dengan tegas meminta kepada Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan PAKP.

“Kami percaya dan yakin bahwa Kejati Lampung akan memproses dan menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.

Sumber berita: LSM PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020/2021 SMA I Terbanggi Besar Kajati Lampung. https://www.sigerindo.com/2022/06/lsm-pakp-laporkan-dugaan-korupsi-dana.html?m=1

Fikri juga menambahkan PAKP akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas,tanpa adanya tebang pilih.

PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS ,karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana desa karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran

Sementara, dilansir Redaksi Sigerindo telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar, Haryono melalui pesan singkat aplikasi whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapannya. (*)

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *